Tita Kaget Lihat Suami & Putrinya di Kamar Dengan Rambut Acak-acakan, Suaminya Lakukan Hal Bejat Ini
Supriadi (50) pria yang mengaku sebagai dukun, telah mencabuli dua orang puteri tirinya dari usia di bawah umur
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Supriadi (50) pria yang mengaku sebagai dukun, telah mencabuli dua orang puteri tirinya dari usia di bawah umur, hingga salah satu puterinya menikah.
//
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris menjelaskan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2012.
• Remaja Ini Kepergok Berbuat Tak Senonoh Dengan Jok Motor, Pelaku Juga Mencuri Pakaian Dalam
Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga seorang korban saat ini berusia 19 tahun 8 bulan.
"Jika korban tidak mau bersetubuh, pelaku mengancam menggunakan kampak. Aksinya ini diketahui pada 1 Februari 2020."
Saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, ibu korban memergok aksi bejat suaminya tersebut," kata AKBP Yoris di Polres Cimahi, Selasa (25/2/2020) dikutip dari Tribun Jabar.

• BPOM Jabar Bakal Periksa Para Karyawan Gudang Kosmetik yang Diduga Tak Berizin di Cirebon
Tita yang merupakan ibu korban mendapati Supriadi dan anaknya di dalam kamar dalam kondisi rambut anaknya acak-acakan.
Malam harinya, korban pun bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sudah sering melakukan persetubuhan sejak usianya 12 tahun dan kakak korban yang berinisial MR ikut menjadi korban.
• BREAKING NEWS BPOM Jabar Gerebek Gudang Kosmetik di Cirebon, Diduga Tidak Memiliki Izin Edar
Mengetahui hal tersebut, Tita pun melaporkan perbuatan suaminya kepada Polisi.
MR merupakan kakak korban yang juga menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
Saat ini, MR sudah berkeluarga, namun anak yang dilahirkan oleh MR bukanlah hasil hubungan dengan suaminya, melainkan hasil hubungan dari ayah tirinya.
Polisi sudah menyita berbagai barang bukti seperti, sebilah bambu, kampak, pisau dapur, balok kayu dan berbagai barang bukti lainnya.
• Jadwal Penerbangan BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini, Ada 6 Rute, Rute ke Balikpapan tak Beroperasi
Kepada Polisi, pelaku mengaku sebagai seorang dukun sejak tahun 2015.
Aksi tersebut dilakukan olehnya di Kampung Babakan Tegalaja, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah,Kabupaten Bandung Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku diberikan pasal 81 ayat 3 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dukun tega gauli dua anak tirinya
Seorang pria paruh baya Supriadi (50) alias Eyang Anom, tega melakukan aksi pencabulan hingga aksi persetubuhan terhadap dua anak tirinya.
//
Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.
Warga di salah satu kampung di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, kesehariannya sebagai paranormal atau warga setempat menyebutnya dukun karena banyak orang yang kerap datang ke rumahnya.
• Sedang Kumandangkan Azan Asar, Muazin di Masjid Raya London Ini Ditusuk Lehernya, Terluka Parah
Ketua RW setempat, Dudi Suwandi mengatakan, aksi bejat dukun tersebut terbongkar setelah satu di antara anak tirinya berinisial T (18) melaporkan aksi bejat pelaku ke ibunya.
Kabar tersebut pun menyebar di kalangan warga setempat.
"Anaknya terus terang terkait masalah ini, hingga dibeberkan di rumah kepala dusun. Di sana terbongkar ada pelecehan yang dilakukan pelaku," ujar Dudi saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/2/2020) dikutip dari Tribun Jabar.
• DETIK-DETIK Tembok Penahan Tebing di Garut Longsor Sesaat Setelah Gempa 4,9 Skala Richter
Setelah itu, pihaknya menyarankan untuk mendatangi pelaku untuk memastikan aksi pencabulan itu, namun korban dan ibunya menolak karena ingin langsung melaporkan aksi pelaku ke aparat kepolisian.
Akhirnya, pihak korban bersama aparat setempat melaporkan ke aparat kepolisian.
Pelaku digerebek di kediamannya pada, Kamis (20/2/2020) dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cimahi.
• Anak Pemulung Selalu Murung Setelah Jadi Korban Rudapaksa, Takut Lapor ke Bapaknya, Cerita ke Paman
"Sebelum diamankan polisi, pelaku sudah mengaku saat ditanya di rumahnya. Memang sebelumnya bungkam, tapi akhirnya mengaku bahwa perbuatannya aib," katanya.
• Magdalena Menyesal Telat Jemput Anaknya di Sekolah, Anak Diculik Cewek Misterius, Disiksa, Dibunuh
Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap dirinya sejak korban kelas 3 SD.
Kemudian aksi persetubuhan dilakukan dimulai sejak T menginjak bangku kelas 1 SMP.
"Saat SD tidak disetubuhi, hanya diraba-raba saja. Nah, saat masuk SMP baru disetubuhi dan hingga sekarang sudah keluar SMA. Aksinya, tidak diketahui ibunya meskipun mereka satu rumah," ucap Dudi.
Ia mengatakan, setelah pelaku diamankan polisi, semua perlakukan terhadap kedua anak tirinya selama ini terbongkar.

Ternyata, dia juga memaksa melakukan aksi persetubuhan terhadap kakak T, yakni M (20) hingga hamil.
• Kejaksaan Negeri Majalengka Tanda Tangani Percanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
"Keduanya mungkin terpaksa karena kerap diancam menggunakan senjata tajam," katanya.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, membenarkan adanya aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pria paruh baya tersebut dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Betul, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan pelaku persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku kami amankan tadi malam," katanya.
Nyaris jadi bulan-bulanan Warga
Warga di salah satu kampung di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menolak kehadiran Supriadi alias Eyang Anom (50) setelah keluar dari penjara.
Dukun ini mencabuli anak tirinya, T (18) sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau usia 9 tahun.
Kemudian saat korban masuk kelas 1 SMP, aksi persetubuhan pun dilakukan hingga korban keluar SMA atau pada usia 18 tahun.
• Remaja Ini Kepergok Berbuat Tak Senonoh Dengan Jok Motor, Pelaku Juga Mencuri Pakaian Dalam
Berdasarkan informasi yang diterima ketua RW setempat, Dudi Suwandi, pelaku juga diduga menyetubuhi kakak kandung T yakni M (20) hingga hamil 6 bulan dan saat ini sudah melahirkan.
Dudi mengatakan, rencana penolakan kehadiran dukun setelah keluar dari penjara itu saat ini tengah dibicarakan dengan semua warga dan sesepuh kampung.
"Setelah ada persetujuan bakal langsung diajukan ke pihak kepolisian. Warga sangat marah dengan kelakuan Eyang Anom," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu, (22/2/2020).
• Politik Memanas, Dambakan Jadi PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Mahathir Mohamad Berkhianat
Dukun ini juga, nyaris menjadi bulan-bulanan warga saat diamankan polisi. Beruntung, mereka langsung bubar saat polisi menembakan peluru ke arah udara.
Duddi mengatakan, sudah ada sejumlah warga dan sesepuh yang menyampaikan langsung ke dirinya bahwa tak mau lagi melihat Eyang Anom ada di kampung tersebut.
"Kemungkinan rencana penolakan akan dilaksanakan. Meskipun keluarga pelaku banyak disini, tapi yang menolak kehadiran pelaku lebih banyak dan suaranya mayoritas," jelasnya.
• Politik Memanas, Dambakan Jadi PM Malaysia Anwar Ibrahim Sebut Mahathir Mohamad Berkhianat
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 3.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yohannes.