Tita Kaget Lihat Suami & Putrinya di Kamar Dengan Rambut Acak-acakan, Suaminya Lakukan Hal Bejat Ini

Supriadi (50) pria yang mengaku sebagai dukun, telah mencabuli dua orang puteri tirinya dari usia di bawah umur

Google.com
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Supriadi (50) pria yang mengaku sebagai dukun, telah mencabuli dua orang puteri tirinya dari usia di bawah umur, hingga salah satu puterinya menikah.

//

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris menjelaskan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2012.

Remaja Ini Kepergok Berbuat Tak Senonoh Dengan Jok Motor, Pelaku Juga Mencuri Pakaian Dalam

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga seorang korban saat ini berusia 19 tahun 8 bulan.

"Jika korban tidak mau bersetubuh, pelaku mengancam menggunakan kampak. Aksinya ini diketahui pada 1 Februari 2020."

Saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, ibu korban memergok aksi bejat suaminya tersebut," kata AKBP Yoris di Polres Cimahi, Selasa (25/2/2020) dikutip dari Tribun Jabar.

Konferensi pers terkait seorang pria yang tega mencabuli dua orang anak tirinya, Selasa (25/2/2020).
Konferensi pers terkait seorang pria yang tega mencabuli dua orang anak tirinya, Selasa (25/2/2020). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

BPOM Jabar Bakal Periksa Para Karyawan Gudang Kosmetik yang Diduga Tak Berizin di Cirebon

Tita yang merupakan ibu korban mendapati Supriadi dan anaknya di dalam kamar dalam kondisi rambut anaknya acak-acakan.

Malam harinya, korban pun bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sudah sering melakukan persetubuhan sejak usianya 12 tahun dan kakak korban yang berinisial MR ikut menjadi korban.

BREAKING NEWS BPOM Jabar Gerebek Gudang Kosmetik di Cirebon, Diduga Tidak Memiliki Izin Edar

Mengetahui hal tersebut, Tita pun melaporkan perbuatan suaminya kepada Polisi.

MR merupakan kakak korban yang juga menjadi korban kebejatan ayah tirinya.

Saat ini, MR sudah berkeluarga, namun anak yang dilahirkan oleh MR bukanlah hasil hubungan dengan suaminya, melainkan hasil hubungan dari ayah tirinya.

Polisi sudah menyita berbagai barang bukti seperti, sebilah bambu, kampak, pisau dapur, balok kayu dan berbagai barang bukti lainnya.

Jadwal Penerbangan BIJB Kertajati Majalengka Hari Ini, Ada 6 Rute, Rute ke Balikpapan tak Beroperasi

Kepada Polisi, pelaku mengaku sebagai seorang dukun sejak tahun 2015.

Aksi tersebut dilakukan olehnya di Kampung Babakan Tegalaja, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah,Kabupaten Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku diberikan pasal 81 ayat 3 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved