Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Darini, Robun Syah kepada Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Darini atau DRH (50) tersangka pembunuhan Carudin (32) saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Darini didakwa Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.

"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Ibu di Indramayu Ngaku Minta Dukun Lenyapkan Setan di Tubuh Anaknya, Sang Putra Malah Dibunuh

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved