Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Darini, Robun Syah kepada Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Darini atau DRH (50) tersangka pembunuhan Carudin (32) saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tidak ada dalam sejarah di dunia seorang ibu tega membunuh anak kandungnya.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Darini, Robun Syah kepada Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).
Robun Syah mengatakan, tidak ada kecenderungan atau alasan bagi seorang ibu untuk menghabiskan nyawa anaknya, terlebih yang dihabisi tersebut merupakan anak semata wayang.
Penguatan tersebut disampaikan Robun Syah setelah pihaknya menghadirkan saksi meringankan (ad charge) dan keterangan ahli hukum kesehatan dari Universitas Indonesia dengan ruang lingkup kesehatan jiwa pada sidang sebelumnya.
"Bahwa peristiwa terbunuhnya Carudin, yakni putra Darini adalah pukulan berat bagi klien kami karena korban adalah putra semata wayangnya," ucap dia.
Robun Syah menyampaikan, meski kerap kali mendapat perlakuan kasar serta mengetahui prilaku menyimpang anaknya, seperti penyuka sesama jenis, sering mengonsumsi obat terlarang dan sebagainya tidak ada alasan bagi seorang ibu tega membunuh anaknya sendiri.
Jika pun ada seorang ibu membunuh anaknya sendiri, besar kemungkinan ibu itu memiliki gangguan jiwa.
Dendati demikian, ia menyoroti jika Darini atau DRH (50) dianggap memiliki gangguan jiwa, seharusnya tim penyidik harus melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa secara lengkap terlebih dahulu.
Tes itu untuk menentukan kemampuan dan kecakapan seseorang dalam mempertanggung jawabkan tindak pidananya di proses peradilan.
Regulasi itu sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 71.
"Sesuai prosedur dalam undang-undang seharunya seperti itu, tapi ini tidak dilakukan terhadap klien kami," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.
"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.

Kronologis Pembunuhan

Penasihat hukum Darini, Robun Syah, menyebut kliennya telah ditipu sehingga ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Carudin (32) warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini, Darini atau DRH (50) ditipu oleh tersangka lainnya, yakni Ahmad Solihin alias Iing (30).

Robun Syah menceritakan, niat Darini meminta bantuan kepada Iing hanya untuk mengobati Carudin yang punya prilaku menyimpang bukan untuk melakukan pembunuhan sadis.

Carudin diketahui kerap kali berbuat kasar dan memukuli ibunya. ia sering mengancam membunuh. Carudin juga adalah penyuka sesama jenis, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Saat itu, Iing mengatakan perbuatan menyimpang Carudin karena setan atau dajjal yang bersarang di tubuhnya.

Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020).
Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

"Kepada Iing Darini mengatakan, priben bae carane ngobatine sing penting anake kita waras (bagaimanapun caranya pengobatan dilakukan yang penting anak saya sembuh)," ujar Robun Syah menirukan perkataan Darini.

 Tedy Mengaku Jadi Tertuduh Gara-gara Bocor Pasal Pembunuhan pada Lina Jubaedah

 Pemandangan Sidang Pembunuhan Berencana Indramayu, Terdakwa Terbaring, Perangkat Sidang Pakai Masker

Bukannya mengobati, Iing justru menghabiskan nyawa Carudin dengan sadis, ia membunuh korban menggunakan batu besar hingga membuat wajah dan kepala korban hancur.

Korban dibunuh secara sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah membunuh itu Iing meminta imbalan kepada Darini, tersangka Iing menipu Darini dengan berkata Carudin sudah sembuh dan terhindar dari pengaruh setan dan dajjal.

Tidak tahu anaknya sudah dibunuh, Darini pun kemudian memberikan imbalan sebesar Rp 20 juta kepada Iing.

Darini hanya mengetahui setan atau dajjal yang bersarang di tubuh anaknya itu sudah dilenyapkan oleh Iing.

"Bahwa ketika Iing dimintai tolong klien kami untuk mengobati anaknya, dia meminta imbalan, klien kami menyanggupi, analoginya kita berangkat ke dokter kita harus bayar dong," ucapnya.

 Siswa SMA di Malang Bunuh Begal, Kejagung: Jaksa Gagal Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

 Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Jalan Cagak Subang

Darini baru mengetahui anaknya dibunuh setelah mendapat informasi dari pihak pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi.

Darini yang terkejut mengetahui hal tersebut, di saat bersamaan ia juga digelandang pihak kepolisian karena tuduhan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Carudin dan sekarang tengah menjalani proses persidangan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Darini didakwa Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Pihaknya berharap perkara yang melibatkan kliennya tersebut bisa dilihat secara utuh oleh majelis hakim.

"Semoga perkara klien kami Darini dapat dilihat secara utuh dan dapat ditegakkan keadilan bagi klien kami," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Ibu di Indramayu Ngaku Minta Dukun Lenyapkan Setan di Tubuh Anaknya, Sang Putra Malah Dibunuh

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved