Meski Kerap Mendapat Perlakuan Kasar, Penasehat Hukum Sebut Tak Mungkin Ibu Tega Bunuh Anak Kandung

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Darini, Robun Syah kepada Wartawan di salah satu cafe di Indramayu, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman
Darini atau DRH (50) tersangka pembunuhan Carudin (32) saat digelandang pihak kepolisian di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Kronologis Pembunuhan

Penasihat hukum Darini, Robun Syah, menyebut kliennya telah ditipu sehingga ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Carudin (32) warga Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini, Darini atau DRH (50) ditipu oleh tersangka lainnya, yakni Ahmad Solihin alias Iing (30).

Robun Syah menceritakan, niat Darini meminta bantuan kepada Iing hanya untuk mengobati Carudin yang punya prilaku menyimpang bukan untuk melakukan pembunuhan sadis.

Carudin diketahui kerap kali berbuat kasar dan memukuli ibunya. ia sering mengancam membunuh. Carudin juga adalah penyuka sesama jenis, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Saat itu, Iing mengatakan perbuatan menyimpang Carudin karena setan atau dajjal yang bersarang di tubuhnya.

Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020).
Penasihat hukum Darini, Robun Syah (sebelah kanan), Rabu (29/1/2020). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

"Kepada Iing Darini mengatakan, priben bae carane ngobatine sing penting anake kita waras (bagaimanapun caranya pengobatan dilakukan yang penting anak saya sembuh)," ujar Robun Syah menirukan perkataan Darini.

 Tedy Mengaku Jadi Tertuduh Gara-gara Bocor Pasal Pembunuhan pada Lina Jubaedah

 Pemandangan Sidang Pembunuhan Berencana Indramayu, Terdakwa Terbaring, Perangkat Sidang Pakai Masker

Bukannya mengobati, Iing justru menghabiskan nyawa Carudin dengan sadis, ia membunuh korban menggunakan batu besar hingga membuat wajah dan kepala korban hancur.

Korban dibunuh secara sadis di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah membunuh itu Iing meminta imbalan kepada Darini, tersangka Iing menipu Darini dengan berkata Carudin sudah sembuh dan terhindar dari pengaruh setan dan dajjal.

Tidak tahu anaknya sudah dibunuh, Darini pun kemudian memberikan imbalan sebesar Rp 20 juta kepada Iing.

Darini hanya mengetahui setan atau dajjal yang bersarang di tubuh anaknya itu sudah dilenyapkan oleh Iing.

"Bahwa ketika Iing dimintai tolong klien kami untuk mengobati anaknya, dia meminta imbalan, klien kami menyanggupi, analoginya kita berangkat ke dokter kita harus bayar dong," ucapnya.

 Siswa SMA di Malang Bunuh Begal, Kejagung: Jaksa Gagal Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

 Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Jalan Cagak Subang

Darini baru mengetahui anaknya dibunuh setelah mendapat informasi dari pihak pemerintah Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi.

Darini yang terkejut mengetahui hal tersebut, di saat bersamaan ia juga digelandang pihak kepolisian karena tuduhan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Carudin dan sekarang tengah menjalani proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved