Selain Anak Bupati Majalengka, Inilah Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penembakan Kontraktor

Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin beserta para Kapolsek se-Kabupaten Majalengka. 

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019)
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

 Tak Didampingi Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam Didampingi Sang Adik Saat Diperiksa Penyidik

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan. 

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

ZODIAK BESOK Selasa 19 November 2019: Libra Luangkan Waktu Untuk Teman, Virgo Ambisius

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved