Selain Anak Bupati Majalengka, Inilah Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penembakan Kontraktor
Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Polisi Resor (Polres) Majalengka telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Dengan hal ini, jumlah tersangka keseluruhan menjadi 3 orang beserta tersangka utama, yakni anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
• Irfan Tembak Kontraktor dan Kini Ditahan, Bupati Karna Sobahi: Maaf ya, Sekali Lagi Mohon Maaf
• Anaknya Ditahan Soal Kasus Penembakan, Bupati Majalengka: Saya Lebih Pilih Anak Daripada Jabatan
Sebelumnya, kedua tersangka itu awalnya menjadi saksi, lantaran diduga kuat mereka terlibat, keduanya resmi ditahan pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin sebagai saksi. Kita periksa kembali sebagai tersangka. Ada dua yang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu atas nama Soleh dan Udin, dan hari ini juga kita sudah tahan. Jadi ada 3 yang sudah kita tahan dengan kasus pasal 170 ini," ujar AKBP Mariyono, Senin (18/11/2019).
Lanjut AKBP Mariyono, keduanya sah dan meyakinkan bahwa ikut terlibat dalam kasus yang melibatkan pria yang jabat Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu.
• Luna Maya Hampir Bunuh Diri Saat Video Panasnya Dengan Ariel Noah Tersebar: Kenapa Gue Diusik Terus
Mereka juga, jelas dia, berperan membawa keluar Panji Pamungkasandi sebagai korban dari dalam mobil.
"Menyeret korban ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan 2 kali. (yang nyeret) atas nama Udin. Peran Soleh sama, dia membantu ya, membantu Udin," ucap dia.
Sementara, Kapores menambahkan, dua terangka baru tersebut bukan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan Irfan Nur Alam, yang tercatat sebagai ASN, tepatnya Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka.
"Non ASN, honorer dan buruh. Per hari ini resmi ditahan," kata Kapolres.
Dua tersangka
Tersangka kasus Penembakan yang terjadi di Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11/2019) bertambah menjadi 3 orang.
Hal ini disampaikan, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat menghadiri peresmian Gedung serba guna, lapangan tembak serta rumah dinas Polres Majalengka, Senin (18/11/2019).
Irjen Pol Rudy mengatakan, kasus penembakan di Majalengka sudah melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Dikatakan dia, selama ini juga tersangka yang merupakan anak Bupati Majalengka sudah dilakukan penahanan.
"Yang di Majalengka itu, ya saya nanti tanya sama Kapolres kasusnya, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kapolres juga sudah melakukan penahanan," ujar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Senin (18/11/2019).
Lanjut Kapolda Jabar, menurut penuturan Kapolres Majalengka yang disampaikan kepadanya, bahwa tersangka penembakan yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura bertambah menjadi 2 tersangka lagi.
Namun, ia enggan menyebutkan nama tersangka dan pasal apa yang dikenakan.
"Nanti Kapolres Majalengka yang menjawab, karena penyidiknya di Polres. Yang jelas saya sampaikan, bahwa tersangka atas kasus penembakan itu bertambah menjadi 3 orang," ucap diam.
• Mantan Anggota DPR Dapil Majelengka Maruarar Sirait Apresiasi Sikap Bupati Soal Kasus Anaknya
• Anaknya Ditahan Soal Kasus Penembakan, Bupati Majalengka: Saya Lebih Pilih Anak Daripada Jabatan
• Seperti di Film Koboi, Anak Bupati Majalengka Muntahkan Tiga Butir Peluru Saat Tembak Kontraktor
Terkait Senpi yang digunakan tersangka, Kapolda Jabar menambahkan bahwa senpi yang digunakan saudara Irfan Nur Alam berizin.
Namun, ia menyayangkan bahwa penggunaan senpi tersebut tak berada di tempat yang seharusnya.
"Saya tegaskan kasus tersebut pasti dilanjut, itu kan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke sini," kata Kapolda Jabar.
Terancam 20 Tahun
-Anak kandung Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Majalengka atas kasus penembakan senjata api terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Tersangka yang juga menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, kini terancam pidana dengan lama kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, penahanan Irfan Nur Alam dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019) dini hari tadi.

Sebelum dilakukan penahanan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Kabupaten Majalengka itu, telah melewati pemeriksaan oleh para penyidik dengan dicecar 26 pertanyaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kita telah dalami dan mengumpulkan alat buktinya. Secara meyakinkan aneh bersangkutan melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).
• Selamat, Brasil Juara Piala Dunia U17 Kalahkan Meksiko di Final, Prancis Juara 3 Menang Atas Belanda
Lanjut AKBP Mariyono, sebelum melakukan penahanan, pihak telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dengan disertai seorang saksi ahli hukum.
Disebutkan dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistolnberkaliber 9 mm, buku kepemilikan senjata, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri dan hasil visum korban.
"Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan. Ini juga sesuai aturan hukum terkait penahanan pertama," ucap dia.
Sementara, Penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.
Ditahan
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan.
Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).
Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.
Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.
"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

• Tak Didampingi Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam Didampingi Sang Adik Saat Diperiksa Penyidik
Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan.
Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.
"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.
Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
• ZODIAK BESOK Selasa 19 November 2019: Libra Luangkan Waktu Untuk Teman, Virgo Ambisius
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.