Mantan Anggota DPR Dapil Majelengka Maruarar Sirait Apresiasi Sikap Bupati Soal Kasus Anaknya

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indoensia (RI), Maruarar Sirait mengapreasiasi pernyataan Bupati

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Mantan anggota DPR RI, Maruarar Sirait berfoto dengan Bupati & Wakil Bupati, Ketua DPRD Majalengka dan Ketua PWI Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indoensia (RI), Maruarar Sirait mengapreasiasi pernyataan Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang menyerahkan kasus anaknya ke pihak kepolisian.

Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya yang bernama Irfan Nur Alam itu, dapat mencuri perhatian publik tanah air, sehingga yang dilakukan oleh Bupati harus dapat apresiasi lebih.

"Saya sebagai mantan anggota DPR RI mewakili dapil Majalengka-Subang-Sumedang tentunya ikut prihatin melihat peristiwa ini. Namun saya kagum atas pernyataan Bupati yang menghormati dan menyerahkan proses ini ke aparat kepolisiaan, meski anaknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan aparat kepolisiaan," ujar Bang Ara sapaan akbranya, Senin (18/1/2019).

Selain itu, ia juga merasa kagum atas adanya perdamaian yang digagas kedua belah pihak yang secara menyatakan perdamaian.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, yakni intinya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan.

"Intinya saya mengaperisiasai langkah Bupati yang menghormati hukum, kepolisian yang bekerja secara profesional dan upaya perdamaian yang digagas kedua belah pihak," ucap dia.

Mengenai pernyataan Bupati, Bang Ara berpendapat bahwa pernyataan itu setidaknya patut dicontoh dan diteladani oleh para pejabat publik di Majalengka atau pun di Jawa Barat.

"Ini contoh dan patut menjadi teladan bagi kita semua," kata mantan anggota DPR RI itu.

Sementara itu, putra kedua Bupati Majalengka itu akhirnya ditahan Polres Majalengka setelah dilakukan penyidikan dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Ifran Nur Alam ditetapkan tersangka setelah terbukti melanggar hukum dan secara sah serta meyakinkan melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Bupati Mohon Maaf

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor, menggelar konferensi pers, menyikapi kasus yang kini dihadapi anaknya.

Ditemani istri, anak pertama beserta suaminya serta anak ketiga Bupati, Karna Sobahi mengatakan, tujuannya digelar pers rilis itu untuk menjaga kondusifitas masyarakat khususnya di Kabupaten Majalengka.

"Saya beserta istri saya dan anak saya, ingin menghaturkan permohonan maaf, sekali lagi permohonan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Majalengka," ujar Karna Sobahi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved