Selain Anak Bupati Majalengka, Inilah Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penembakan Kontraktor

Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin beserta para Kapolsek se-Kabupaten Majalengka. 

Lanjut AKBP Mariyono, sebelum melakukan penahanan, pihak telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dengan disertai seorang saksi ahli hukum.

Disebutkan dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku pistolnberkaliber 9 mm, buku kepemilikan senjata, kartu izin penggunaan senjata dari Mabes Polri dan hasil visum korban.

"Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintah penahanan. Ini juga sesuai aturan hukum terkait penahanan pertama," ucap dia.

Sementara, Penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.

Ditahan

Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan. 

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved