Selain Anak Bupati Majalengka, Inilah Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Penembakan Kontraktor
Polres Majalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan di Kabupaten Majalengka, Senin (18/11/2019).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Irjen Pol Rudy mengatakan, kasus penembakan di Majalengka sudah melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.
Dikatakan dia, selama ini juga tersangka yang merupakan anak Bupati Majalengka sudah dilakukan penahanan.
"Yang di Majalengka itu, ya saya nanti tanya sama Kapolres kasusnya, sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kapolres juga sudah melakukan penahanan," ujar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Senin (18/11/2019).
Lanjut Kapolda Jabar, menurut penuturan Kapolres Majalengka yang disampaikan kepadanya, bahwa tersangka penembakan yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura bertambah menjadi 2 tersangka lagi.
Namun, ia enggan menyebutkan nama tersangka dan pasal apa yang dikenakan.
"Nanti Kapolres Majalengka yang menjawab, karena penyidiknya di Polres. Yang jelas saya sampaikan, bahwa tersangka atas kasus penembakan itu bertambah menjadi 3 orang," ucap diam.
• Mantan Anggota DPR Dapil Majelengka Maruarar Sirait Apresiasi Sikap Bupati Soal Kasus Anaknya
• Anaknya Ditahan Soal Kasus Penembakan, Bupati Majalengka: Saya Lebih Pilih Anak Daripada Jabatan
• Seperti di Film Koboi, Anak Bupati Majalengka Muntahkan Tiga Butir Peluru Saat Tembak Kontraktor
Terkait Senpi yang digunakan tersangka, Kapolda Jabar menambahkan bahwa senpi yang digunakan saudara Irfan Nur Alam berizin.
Namun, ia menyayangkan bahwa penggunaan senpi tersebut tak berada di tempat yang seharusnya.
"Saya tegaskan kasus tersebut pasti dilanjut, itu kan tindak pidana yang sudah dilaporkan ke sini," kata Kapolda Jabar.
Terancam 20 Tahun
-Anak kandung Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Majalengka atas kasus penembakan senjata api terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Tersangka yang juga menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka itu, kini terancam pidana dengan lama kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, penahanan Irfan Nur Alam dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019) dini hari tadi.

Sebelum dilakukan penahanan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin Kabupaten Majalengka itu, telah melewati pemeriksaan oleh para penyidik dengan dicecar 26 pertanyaan.
"Dari hasil pemeriksaan, kita telah dalami dan mengumpulkan alat buktinya. Secara meyakinkan aneh bersangkutan melanggar pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKBP Mariyono, Sabtu (16/11/2019).
• Selamat, Brasil Juara Piala Dunia U17 Kalahkan Meksiko di Final, Prancis Juara 3 Menang Atas Belanda