Anak Bupati Jadi Tersangka

Anak Bupati Majalengka Ditetapkan Tersangka, Pengacaranya Datangi Polres Sebut Irfan Bakal Datang

Kehadirannya, seiring dengan ditetapkannya anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam atas kasus penembakan terhadap

Kolase
Irfan Nur Alam dan Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Salah satu Penasehat Hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik tiba di Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019).

Kehadirannya, seiring dengan ditetapkannya anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam atas kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Pantauan Tribuncirebon, Dadan datang seorang diri menggunakan mobil jenis Daihatsu Terios menggunakan kemeja hitam dengan membawa kertas dan tas kecil.

Ia tiba pada pukul 09.40 WIB dan memasuki ruangan Pidum 3 di kantor gedung Satreskrim Polres Majalengka.

Saat dimintai keterangan pascakeluar dari ruangan tersebut, Dadan mengatakan bahwa dirinya hadir atas undangan dari Polres Majalengka.

Menurutnya, ia mendapatkan undangan itu untuk hari ini, pada pukul 09.00 WIB.

"Saya ke sini dalam rangka memenuhi undangan, soalnya kan diundang jam 09.00 WIB. Saya juga di sini sebagai pendamping klien saya," ujar Dadan, Jumat (15/11/2019).

Terkait belum hadirnya Irfan Nur Alam, Dadan menjelaskan bahwa kliennya itu akan hadir setelah solat Jumat.

Dijelaskan dia, kliennya tersebut tidak ada kendala terkait undangan yang telah dilayangkan oleh Polres Majalengka.

"InsyaAllah hari ini datang, sekarang kan waktunya pendek, tahan dulu lah, setelah Jumatan. InsyaAllah Irfan tidak ada halangan," ucap dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Majalengka, M Wafdan Muttaqin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu sampai tersangka datang ke Polres Majalengka.

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti yang Menguatkan Status Tersangka Irfan, Anak Bupati Majalengka

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Kontraktor, Irfan Anak Bupati Majalengka Diperiksa Jumat

Irfan, Anak Bupati Karna Sobahi Jadi Tersangka, Tim Pengacara Bilang Hormati Keputusan Kepolisian

Disampaikan dia, pihaknya akan terus menunggu hingga sore hari ini.

"Jadi kami masih menunggu, untuk perkembangan lebih lanjut nanti kami kabarin kembali, ya pokoknya kami masih menunggu, mungkin yang bersangkutan hari ini ada kegiatan atau bagaimana untuk hari ini. 

Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kini telah menetapkan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi sebagai tersangka.

Anak kedua Bupati tersebut ditetapksan sebagi tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alt bukti yang menguatkan status tersangka Irfan.

"Ya benar, kita sudah tetapkan IN sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan dan keterangan sejumlah saksi serta berdasarkan dua alat bukti yang telah kita kantongi," ujar AKP Wafdan, Kamis (14/11/2019).

Selain itu, menurut AKP Wafdan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan dan IN kita panggil hari Jumat besok untuk menghadap kepada penyidik," ucap dia.

Atas perbuatannya tersebut, polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Tersangka kita jerat pasal pasal 170 KUHPidana Juncto Undang-undang darurat 1951," kata Kasat Reskrim.

Klarifikasi

Penasihat Hukum Irfan Nur Alam, anak kandung Bupati Majalengka Karna Sobahi menggelar konferensi pers atas kasus penembakan kontraktor yang diduga dilakukan kliennya, Rabu (13/11/2019).

//

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka.

"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).

Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penasihat Hukum:

1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden yang diluar dugaan Kien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.

2. Bahwa kejadian dimaksud sedikitpun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maoupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah hutang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang pribadi Irfan Nur Alam.

4. Bahwa masalah hutang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.

5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).

6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.

7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena sat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan Nur Alam melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar

Diberitakan sebelumnya, bahwa terlapor yang diketahui berinisial IN tersebut, merupakan anak kedua Bupati Majalengka.

IN terduga sebagai pelaku penembakan terhadap seorang kontraktor, bernama Panji Pamungkasandi.

IN sendiri, selain sebagai anak Bupati Majalengka, dia juga seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingkungan Pemda Majalengka dan menjabat sebagai Kabag Perekonomian dan Pembangunan.

Insiden penembakan tersebut, terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (10/11/2019) malam.

Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku berinisial IN.

Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Olah TKP

 Kepolisian Resor (Polres) Majalengka melakukan olah tempa kejadian perkara (TKP) kasus penembakan kontraktor oleh oknum pejabat Pemkab Majalengka, Selasa (12/11/2019). 

Pejabat yang berasal dari lingkungan Pemda Majalengka itu, diduga menjadi salah satu pelaku aksi penembakan di Ruko Taman Sakura tepatnya di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus penembakan tersebut.

"Masih kami dalami dan lakukan proses penyelidikan," ujar Kompol Hidayatullah, Selasa (12/11/2019).

TONTON VIDEO OLAH TKP DI SINI:

Menurut Wakapolres, korban sendiri diketahui bernama Panji Pamungkasandi.

Disampaikan dia, menyusul penembakan tersebut, korban mengalami luka akibat ditembak di bagian tangan sebelah kirinya.

*Kalau berdasarkan laporan korban, bahwa pelakunya sendiri berinisial IN yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Majalengka," ucap dia.

 SEDANG BERLANGSUNG Big Match Persib Bandung vs Arema FC, Tonton Via Live Streaming di Sini

 Anak Bupati Majalengka Disebut-sebut dalam Aksi Penembakan Kontraktor, Begini Kata Bupati Karna

Wakapolres menambahkan, pihaknya kini telah melakukan olah TKP atas insiden tersebut.

Pihaknya, telah menerjunkan tim Inafis Polres Majalengka guna melakukan identifikasi pascapenembakan.

"Saat ini, kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kaya Kompol Hidayatullah.

 GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan Bakal Dikupas Tuntas di ILC, Tonton Via Live Streaming di Sini

 CPNS Sudah Dibuka, Paranormal Ini Akui Banyak Orang yang Cari Jimat Buat Lolos Ujian

Senpi Kaliber 9 mm

Penembakan yang terjadi di wilayah Cigasong, Kabupaten Majalengka diduga menggunakan senjata api jenis Kaliber 9 milimeter.

Hal ini dibenarkan, Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah yang didampingi Kasat Reskrim, M Wafdan Muttaqin, Selasa (12/11/2019).

Wakapolres mengatakan, pelaku penembakan yang mengenai tangan kiri korban yang bernama, Panji Pamungkasandi menggunakan senjata api pistol jenis Kaliber 9 mm.

Polres Majalengka menerjunkan tim Inafis di TKP penembakan, Selasa (12/11/2019)
Polres Majalengka menerjunkan tim Inafis di TKP penembakan, Selasa (12/11/2019) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Diduga pelaku penembakan diketahui sebagai Kabag Ekonomi Setda Pemkab Majalengka dengan pangkat III a.

"Senjata yang digunakan pelaku inisial IN ini adalah senpi pistol karet kaliber 9 mm," ujar Kompol Hidayatullah.

Lebih jauh Wakapolres menyampaikan, perisitwa tersebut terjadi pada, Minggu (12/11/2019) di Ruko Taman Hasna Sakura tepatnya di Jala Raya Cigasong-Jatiwangi.

Saat itu, pelapor melakukan penagihan terhadap salah satu pekerjaan proyek yang telah dilakukan olehnya.

"Kemudian, terjadi insiden tersebut yang mengakibatkan korban luka," ucap dia.

Hingga saat ini, lanjut Wakapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya dengan telah melakukan olah TKP. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved