Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka
Irfan, Anak Bupati Karna Sobahi Jadi Tersangka, Tim Pengacara Bilang Hormati Keputusan Kepolisian
Menurut versi kubu Irfan Nur Alam, tembakan dilepaskan untuk membubarkan massa yang datang bersama Panji.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Salah seorang penasihat hukum Irfan Nur Alam, Dadan Taufik mengaku menghargai keputusan pihak kepolisian soal penetapan status kliennya dari saksi menjadi tersangka pada kasus penembakan kontraktor di Majalengka, Kamis (14/11/2019).
"Ya kami sangat menghargai keputusan kepolisian yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka," ujar Dadan saat dihubungi tribuncirebon.com melalui telepon seluler, Kamis (14/11/2019).
Selanjutnya, kata Dadan, ia akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, Irfan Nur Alam.
"Tentu kami akan diskusi terlebih dahulu, jangan sampai kami salah langkah dalam menanggapi informasi ini," ucap dia.
Sebelumnya, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penembakan terhadap seorang kontraktor.
Adapun Polres Majalengka mengklaim telah mengantongi dua alat bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan dengan korban Panji Pamungkasandi (40), kontraktor di Majalengka pada Minggu (10/11/2019).
"Penyidik gelar perkara. Ina sudah ditetapkan tersangka. Surat pemanggilan pemeriksaan Ina sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk diperiksa besok," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (14/11/2019).
Seperti diketahui, kasus ini terjadi di Ruko Hana Sakura Jalan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut berbagai versi, Irfan Nur Alam melepaskan tembakan.
Menurut versi kubu Irfan Nur Alam, tembakan dilepaskan untuk membubarkan massa yang datang bersama Panji.
Menurut kubu Panji, Irfan Nur Alam sempat menodongkan pistol itu ke kepalanya.
Panji menemui Irfan untuk menagih sisa pembayaran proyek pembangunan SPBU.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh korban (Panji) terkait perbuatan yang diatur di Pasal 170 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat tentang penggunaan senjata api. Ditetapkan tersangka pada Rabu (13/11/2019)," ujar Trunoyudo.
Meski menyandang status tersangka, Irfan Nur Alam belum ditahan.
Sesuai aturan KUHAP, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Polisi sudah mengantongi barang bukti pistol dan peluru serta kesaksian dari korban.
"Nanti kita lihat bagaimana, ditahan atau enggak. Tergantung penyidik," katanya.