UMP Jabar 2020 Ditetapkan Naik Rp 140 Ribu, UMK Kota-Kabupaten Se Jabar Harus Lebih Besar dari UMP
perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Dengan rincian, tingkat inflasi naik sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto naik sebesar 5,12 persen.
Sehingga menghasilkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
• Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020
• Ratusan Perusahaan di Karawang Tolak Rekomendasi Upah Minimum Sektoral, Jadi Ujian buat Ridwan Kamil
• Pelaku UMKM Indramayu Akan Diberi Ruang Jual Beragam Produk Kreatifnya di Destinasi Wisata
"Rumusan penghitungan persentase itu sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.
Meski demikian, Suharjo menyampaikan, untuk penetapan kenaikan UMK itu pihaknya masih harus menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.
Rencananya, besaran UMP akan ditetapkan Gubernur pada 1 November 2019 besok.
Setelah itu baru merumuskan penetapan UMK masing-masing daerah. Penetapan itu paling lambat pada 21 November 2019.
"Selanjutnya kami baru lakukan sosialisasi di bulan Desember 2019," ucapnya. (*)
