UMP Jabar 2020 Ditetapkan Naik Rp 140 Ribu, UMK Kota-Kabupaten Se Jabar Harus Lebih Besar dari UMP
perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36. Upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020. UMP Jawa Barat ini naik Rp 141.978,53 dari tahun lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Gubernur Jabar dalam hal ini menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"Tentunya sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas di dewan pengupahan. Pada intinya bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2020 itu ada kenaikan sebesar 8,51% dari pada tahun berjalan sekarang ini," kata Daud dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jumat (1/11).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto adalah sebesar 5,12%, sehingga kenaikan UMP pada 2020 ditetapkan sebesar 8,51%.
• Setahun Menduda, Komedian Sule Nikah Lagi? Sang Wanita Naomi Zaskia atau Bukan?
• SULE Akhirnya Menikah Dengan Seorang Gadis Setelah Setahun Menduda, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya
Dengan rumusnya, kenaikan UMP tahun ini adalah UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 ditambah Inflasi dan PDB (Rp 1.668.372,83 x (3,39% + 5,12%)) atau Rp 1.668.372,83 + Rp 141.978,53, yakni sama dengan Rp 1.810.351,36.
Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2020. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan UMP Jabar ini berlaku untuk pekerja yang baru masuk kerja atau masa kerja di bawah 1 tahun.
"Bukan berarti setelah ada UMP 2020, semua jadi mengikuti UMP. Tidak seperti itu, jadi ini lebih ke arah yang kurang dari 1 tahun bekerja, menjadi upah minimum provinsi. Bisa disesuaikan dengan upah minimum di kabupaten dan kota," katanya.
UMK Kota Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK yang dilakukan jajarannya.
"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).
Tahun 2019, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.045.422,24. Dengan prediksi kenaikan sebesar 8 persen, diperkirakan UMK Kota Cirebon pada tahun depan akan menjadi Rp 2.209.056 atau naik sekitar Rp 166.633.
