Ketenagakerjaan
Ratusan Perusahaan di Karawang Tolak Rekomendasi Upah Minimum Sektoral, Jadi Ujian buat Ridwan Kamil
Dengan upah yang cenderung tinggi dibanding daerah lainnya itu, masyarakat di Kabupaten Karawang sendiri akan kesulitan mendapatkan pekerjaan
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Rudi Martino, mengatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki tantangan untuk mencari jalan keluar atas keluhan 136 perusahan berbagai sektor di Kabupaten Karawang yang menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Karawang mengenai rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2019.
"Ini test case bagi gubernur kita, kalau beliau bisa mengatasi masalah ini dia lulus ya dari aspek ketenagakerjaan hubungan industrial utamanya pengupahan," ujar Rudi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/8/2019).
Menurut Rudi, Kabupaten Karawang sebagai daerah Industri menjadi tolak ukur kondusifitas iklim perusahaan di Jawa Barat. Bilamana permasalahan ini dapat diatasi oleh Pemprov Jabar, maka pihaknya menilai Gubernur Ridwan Kamil lulus dari ujian tersebut.
"Karena seperti visi misi beliau sendiri kan Jabar juara, Jabar juara pekerja juara. Enggak mungkin ada Jabar juara pekerja juara kalau pengusaha tidak juara duluan," katanya.
Rudi berharap Pemprov Jabar melalui Disnakertrans sebagai leading sektor dapat menangani permasalahan industri di Kabupaten Karawang. Bilamana tidak mendapatkan jalan keluar, manurut dia, akan berimbas pada banyaknya pihak yang merugi.
"Kalau tidak tertangani dengan baik kita akan rugi semua, pengusaha, pekerja dan pemerintah," katanya.
Rudi melanjutkan, jika perusahaan bangkrut atau pindah ke daerah, provinsi, bahkan negara lain, maka yang akan terkena dampak adalah para pekerja. Karena itu, sistem pengupahan adalah masalah yang sangat urgent karena ruh dari hubungan utama industrial ketenagakerjaan adalah pengupahan.
"Apalagi Karawang menjadi perhatian kita semua, bukan hanya di Jabar tapi bahkan di nasional. Presiden dan wakil presiden juga pasti memperhatikan ini. Jadi untuk menyelesaikannya harus se-taat azas mungkin seperti yang Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) sering sampaikan," katanya.
• Hubungan Intim 1 Menit Berujung Maut, Pemuda Ini Kesal, Bunuh Pacar karena Tolak Permintaan Nambah
• Bekas Suami Bongkar Aib Barbie Kumalasari, Baru Kenalan Sudah Berani Mengajak Sekamar di Apartemen
Diketahui, Apindo sendiri telah menyerahkan bukti surat penolakan rekomendasi upah minimum sektoral Kabupeten Karawang dari 136 perusahaan kepada Disnakertrans Jabar, Jumat (23/8).
Hal ini melibatkan sejumlah sektor, yakni sektor komponen, sektor elektronik, sektor baja, sektor kimia, sektor rokok, sektor makanan dan minuman, sektor galian bukan logam, dan sektor plastik.
Ketua DPK Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan penolakan tersebut dilatarbelakangi lantaran rekomendasi UMSK 2019 yang diajukan Bupati Kabupaten Karawang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018, khususnya pasal 15 dan pasal 16.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, katanya, bahwa UMSK harus terlebih dulu diproses melalui kesepakatan antara serikat sektor dan asosiasi sektor. Namun yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Karawang membuat rekomendasi tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan pihaknya.
"Dan gubenur pun di sana ditegaskan tidak bisa mengambil diskresi terkait dengan UMSK. Karena kalau tidak ada kesepakatan, maka berlaku upah yang lama selama upahnya itu tidak lebih rendah dari UMK," ujar Syukur.
Menurut dia, nilai UMSK 2019 yang dirokemendasikan oleh Bupati Kabupaten Karawang cenderung memberatkan industri, yaitu di angka Rp 4,2 juta hingga Rp 4,9 juta. Sehingga akan berdampak terhadap daya saing industri di Kabupaten Karawang dibandingkan dengan di daerah lain.
Syukur mencotohkan, industri garmen di Kabupaten Karawang harus membayar upah Rp 4,2 juta sementara di Kabupaten Subang hanya Rp1,8 juta. Ketimpangan angka tersebut otomatis akan sangat memberatkan untuk dapat bersaing. Hal tersebut berlaku juga di sektor industri lainnya.