Ketenagakerjaan
Ratusan Perusahaan di Karawang Tolak Rekomendasi Upah Minimum Sektoral, Jadi Ujian buat Ridwan Kamil
Dengan upah yang cenderung tinggi dibanding daerah lainnya itu, masyarakat di Kabupaten Karawang sendiri akan kesulitan mendapatkan pekerjaan
"Dampak dari upah ini sangat jelas. Karawang pengangguran tertinggi nomor tiga di Jabar. Dan tahun 2017-2018 sudah banyak industri yang hengkang dari Karawang. Ada yang ke Majalengka, ada yang ke Jepara bahkan ada yang ke luar negeri. Karena upah di Karawang paling tinggi se-Asia Tenggara. Dan ini menjadi tantangan tersendiri," katanya.
Dengan upah yang cenderung tinggi dibanding daerah lainnya itu, dia sampaikan, masyarakat di Kabupaten Karawang sendiri akan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Sebab, jika industri tersebut sukar untuk bersaing maka akan melakukan efisiensi seperri pengurangan karyawan.
"Penolakan rekomendasi bupati ini ada beberapa langkah yang kita lakukan secara normatif. Kita sudah lakukan ke kementerian dan ke Ombudsman. Bila tidak ada jalan keluar maka akan menempuh jalur hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," katanya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah menilai adanya keluhan dari sejumlah perusahaan ini semata-mata sebagai kontruksi pemerintah agar lebih baik. Khususnya di bidang industri dan ketenagakerjaan.
Agus memastikan, surat penolakan rekomendasi UMSK 2019 tersebut akan segera disampaikan kepada Kepala Disnakertrans Afriandi yang sedang tidak ada di lokasi.
"Akan secepatnya kami akan sampaikan kepada Pak Kadis dan agar Pak Kadis segera menyampaikanya kepada Gubernur," ujar Agus. (Sam)