UMP Jabar 2020 Ditetapkan Naik Rp 140 Ribu, UMK Kota-Kabupaten Se Jabar Harus Lebih Besar dari UMP

perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Editor: Machmud Mubarok
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36. Upah minimum ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020. UMP Jawa Barat ini naik Rp 141.978,53 dari tahun lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Gubernur Jabar dalam hal ini menetapkan UMP berdasarkan formula perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Tentunya sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas di dewan pengupahan. Pada intinya bahwa upah minimum provinsi untuk tahun 2020 itu ada kenaikan sebesar 8,51% dari pada tahun berjalan sekarang ini," kata Daud dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jumat (1/11).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto adalah sebesar 5,12%, sehingga kenaikan UMP pada 2020 ditetapkan sebesar 8,51%.

Setahun Menduda, Komedian Sule Nikah Lagi? Sang Wanita Naomi Zaskia atau Bukan?

SULE Akhirnya Menikah Dengan Seorang Gadis Setelah Setahun Menduda, Ternyata Ini Kejadian Sebenarnya

Dengan rumusnya, kenaikan UMP tahun ini adalah UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 ditambah Inflasi dan PDB (Rp 1.668.372,83 x (3,39% + 5,12%)) atau Rp 1.668.372,83 + Rp 141.978,53, yakni sama dengan Rp 1.810.351,36.

Dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2020. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan UMK untuk kabupaten kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan UMP Jabar ini berlaku untuk pekerja yang baru masuk kerja atau masa kerja di bawah 1 tahun.

"Bukan berarti setelah ada UMP 2020, semua jadi mengikuti UMP. Tidak seperti itu, jadi ini lebih ke arah yang kurang dari 1 tahun bekerja, menjadi upah minimum provinsi. Bisa disesuaikan dengan upah minimum di kabupaten dan kota," katanya. 

UMK Kota Cirebon

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2020 mencapai 8 persen.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK yang dilakukan jajarannya.

"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).

Tahun 2019, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.045.422,24. Dengan prediksi kenaikan sebesar 8 persen, diperkirakan UMK Kota Cirebon pada tahun depan akan menjadi Rp 2.209.056 atau naik sekitar Rp 166.633.

Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.

Agus mengakui setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.

Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.

"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.

 UMK Indramayu di Tahun 2020 Bakal Naik 8,51 Persen, Ini Besaran Nominalnya

 Belum Ditentukan Besaran UMK Cirebon, Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Cirebon Bakal Rapat Besok

 Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020

Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK Kota Cirebon 2020 mencapai 8 persen.

Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.

"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapibada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya. 

Indramayu Juga 8 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019).

Suharjo mengatakan, saat ini UMK Indramayu di tahun 2019 berada di angka Rp 2.117.713,61 per bulan.

Sedangkan, di tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 atau ada kenaikan sebesar Rp 180.217,43.

"Jadi besaran UMK di tahun 2020 itu sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan," ujar Suharjo.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK ini mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Adapun indikasi yang mempengaruhi kenaikan UMK, kata Suharjo dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Dengan rincian, tingkat inflasi naik sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto naik sebesar 5,12 persen.

Sehingga menghasilkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.

 Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020

 Ratusan Perusahaan di Karawang Tolak Rekomendasi Upah Minimum Sektoral, Jadi Ujian buat Ridwan Kamil

 Pelaku UMKM Indramayu Akan Diberi Ruang Jual Beragam Produk Kreatifnya di Destinasi Wisata

"Rumusan penghitungan persentase itu sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.

Meski demikian, Suharjo menyampaikan, untuk penetapan kenaikan UMK itu pihaknya masih harus menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.

Rencananya, besaran UMP akan ditetapkan Gubernur pada 1 November 2019 besok.

Setelah itu baru merumuskan penetapan UMK masing-masing daerah. Penetapan itu paling lambat pada 21 November 2019.

"Selanjutnya kami baru lakukan sosialisasi di bulan Desember 2019," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved