UMK Indramayu di Tahun 2020 Bakal Naik 8,51 Persen, Ini Besaran Nominalnya

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu diwacanakan akan naik sebesar 8,51 persen di tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Rabu (30/10/2019).

Suharjo mengatakan, saat ini UMK Indramayu di tahun 2019 berada di angka Rp 2.117.713,61 per bulan.

Sedangkan, di tahun 2020 akan naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2019 atau ada kenaikan sebesar Rp 180.217,43.

"Jadi besaran UMK di tahun 2020 itu sebesar Rp. 2.297.931,04 per bulan," ujar Suharjo.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK ini mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Adapun indikasi yang mempengaruhi kenaikan UMK, kata Suharjo dipengaruhi oleh dua hal, yakni meningkatnya tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Dengan rincian, tingkat inflasi naik sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto naik sebesar 5,12 persen.

Sehingga menghasilkan besaran kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.

Kabar Baik Buat Buruh, UMP dan UMK Naik Sebesar 8,51 Persen di 2020

Ratusan Perusahaan di Karawang Tolak Rekomendasi Upah Minimum Sektoral, Jadi Ujian buat Ridwan Kamil

Pelaku UMKM Indramayu Akan Diberi Ruang Jual Beragam Produk Kreatifnya di Destinasi Wisata

"Rumusan penghitungan persentase itu sudah tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015," ujarnya.

Meski demikian, Suharjo menyampaikan, untuk penetapan kenaikan UMK itu pihaknya masih harus menunggu penetapan UMP Jawa Barat tahun 2020 terlebih dahulu.

Rencananya, besaran UMP akan ditetapkan Gubernur pada 1 November 2019 besok.

Setelah itu baru merumuskan penetapan UMK masing-masing daerah. Penetapan itu paling lambat pada 21 November 2019.

"Selanjutnya kami baru lakukan sosialisasi di bulan Desember 2019," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved