TAG
THR
-
Lantas, kapan BHR ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim diberikan? Ini dia informasi selengkapnya.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Grab Indonesia memberi syarat dapat THR ojol 2025 dengan mempertimbangkan penerapan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Besaran THR ojol 2025 diberikan dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Grab Indonesia memberi syarat dapat THR ojol 2025 dengan mempertimbangkan penerapan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Yassierli menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) akan diberikan oleh aplikator sesuai kinerja.
Senin, 17 Maret 2025
-
Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan
Senin, 17 Maret 2025
-
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.
Senin, 17 Maret 2025
-
Prabowo Subianto turut menyampaikan pesan ini agar perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi online
Senin, 17 Maret 2025
-
Berikut komponen dan besaran THR Pensiunan PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025
Minggu, 16 Maret 2025
-
SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sabtu, 15 Maret 2025
-
Selain guru ASN, nantinya juga ada guru non-ASN yang akan menerima tunjangan dan transfer langsung ke rekening sebanyak 392.802 orang.
Jumat, 14 Maret 2025
-
Hal ini diperkuat oleh Kemnaker yang telah memberikan respons positif atas tuntutan THR ojol 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
-
THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN
Kamis, 13 Maret 2025
-
Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.
Kamis, 13 Maret 2025
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengumumkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025
Rabu, 12 Maret 2025
-
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Rabu, 12 Maret 2025
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku sudah mengusulkan kepada para penyedia aplikasi ride hailing untuk membayarkan THR ojol
Rabu, 12 Maret 2025
-
THR 2025 bagi ojol ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Rabu, 12 Maret 2025
-
Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.
Rabu, 12 Maret 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved