5 Kriteria dan Syarat Penerima THR Ojol 2025 Dapat Nominal Segini, Bakal Cair H-7 Lebaran
THR 2025 bagi ojol ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Terdapat lima ketentuan dan syarat bagi para driver ojek online atau ojol serta kurir online supaya bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2025.
THR 2025 bagi ojol ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Dalam surat edaran yang dirilis, pihaknya mengimbau agar Grab, Gojek, dkk untuk membayarkan BHR mitra ojek online (ojol) dan kurir online yang berkinerja baik dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan.
Sebagai informasi, saat ini ada sekitar 250.000 pekerja ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, sebesar 1-1,5 juta pekerja ojol dan kurir online yang pasif.
Baca juga: 3 Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Begini Syarat dan Skemanya
Terdapat lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE, khusus untuk driver dan kurir online:
1. Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Selain itu, terdapat 5 Syarat penting lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapat THR tersebut, diantaranya:
1. Pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 perjalanan dalam satu bulan.
2. Jumlah hari dan jam kerja online harus mencapai setidaknya sembilan jam per hari.
3. Tingkat penyelesaian order harus tinggi.
Motor Driver Ojol Raib Saat Salat Isya Berjamaah di Masjid Cirebon, Pelaku Terekam CCTV dan Viral |
![]() |
---|
Puluhan Pengemudi Ojol Periksa Kesehatan Bareng Polisi di Cirebon |
![]() |
---|
Offbid Se-Indonesia! Ojol Cirebon Bikin Order Fiktif Untuk Paksa Driver Matikan Aplikasi |
![]() |
---|
Tak Hanya Diam, Begini Cara Driver Cirebon Dukung Aksi Nasional Meski Tak Ikut Turun Jalan |
![]() |
---|
Pria ODGJ Bawa Kabur Motor Milik Ojol di Cirebon Hingga Jadi Korban Tabrak Lari di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.