Besaran Uang THR Ojol 2025 Berdasarkan Hitungan Kemenaker Perorang Dapat Segini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengumumkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Simak mekanisme hingga syarat pencairan atau pembayaran bonus 'THR' 2025 bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengumumkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi pada Selasa (11/3/2025).

Lewat SE ini, pemerintah menegaskan imbauan pemberian THR dalam bentuk uang tunai untuk para driver ojek online (ojol) dan kurir online.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli lantas menjelaskan rincian aturan pemberian THR.

Pertama, untuk driver ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja, dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori tersebut, maka diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Selanjutnya, Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 250.000 driver online dan kurir online yang aktif.

Lalu, ada 1 juta-1,5 juta driver online dan kurir online yang berstatus part-time.

Baca juga: 5 Kriteria dan Syarat Penerima THR Ojol 2025 Dapat Nominal Segini, Bakal Cair H-7 Lebaran

Presiden bilang, kebijakan THR untuk driver ojol dan kurir online merupakan apresiasi atas peran mereka mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Dilansir dari salinan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, dijelaskan bahwa pemberian BHR atau THR merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online.

Kemudian, ada lima ketentuan yang ditegaskan dalam SE.

Pertama, bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved