Hingga Lebaran, Disnaker Indramayu Belum Terima Laporan Pengaduan THR dan BHR
Disnaker Kabupaten Indramayu tampaknya belum menerima laporan pengaduan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Disnaker) Kabupaten Indramayu tampaknya belum menerima laporan pengaduan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR)
- Posko Pengaduan THR dan BHR yang dibuka sejak awal Maret 2026 hingga Lebaran kali ini belum menerima laporan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu tampaknya belum menerima laporan pengaduan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR).
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan, Posko Pengaduan THR dan BHR yang dibuka sejak awal Maret 2026 hingga Lebaran kali ini belum menerima laporan.
Namun, menurut dia, posko tersebut bakal terus dibuka hingga akhir bulan ini sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Baznas Kabupaten Indramayu Himpun Zakaf Fitrah Senilai Lebih Dari Rp 36 Miliar
"Kami mempersilakan para pekerja yang merasa hak-haknya berkaitan THR maupun BHR tidak dipenuhi perusahaan untuk mengadukannya di posko yang dibuka di Kantor Disnaker Indramayu," ujar Lutfi Alharomain kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (21/3/2026).
Bahkan, saat momen libur Lebaran seperti sekarang pengaduan THR dan BHR tetap dapat disampaikan secara daring melalui nomor 082119311181 maupun laman http://poskothr.kemnaker.co.id.
Ia mengatakan, pelayanan secara luring Posko Pengaduan THR dan BHR di Disnaker Kabupaten Indramayu bakal dibuka kembali mulai pekan depan, tepatnya Rabu (25/3/2026).
Pihaknya mengakui, THR merupakan bagi pekerja dan BHR ialah hak bagi pengemudi serta kurir layanan angkutan pada perusahaan berbasis aplikasi di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan hak THR dan BHR maka akan ditindak Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan), bahkan berpotensi dikenakan sanksi berat," kata Lutfi Alharomain.
Baca juga: Tradisi Tak Lekang Zaman! Pasar Kembang Dadakan di Cirebon Diserbu, Sedap Malam Jadi Primadona
Ia menyampaikan, Disnaker Kabupaten Indramayu telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu berkaitan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran.
Selain itu, sejak H-14 Lebaran Disnaker Kabupaten Indramayu juga turut mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi atau kurirnya.
"Kami berharap, seluruh perusahaan termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan hak pekerja sesuai intruksi, yakni THR maupun BHR," ujar Luthfi Alharomain.
| Puluhan Ruas Jalan di Majalengka Kini Mulus, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Lancar |
|
|---|
| Lonjakan Kendaraan di Puncak Arus Balik, 33 Ribu Kendaraan Serbu Tol Cipali |
|
|---|
| TAK TERBENDUNG! Lonjakan Kendaraan di Tol Cipali Tembus 21 Ribu, Arah Jakarta Memadat |
|
|---|
| Nunggu 30 Menit Belum Jelas Dibuka, Begini Curhat Pemudik Terjebak One Way di Cirebon |
|
|---|
| 44.895 Wisatawan Serbu Cirebon, Kejawanan Paling ‘Meledak’, Keraton Kasepuhan Kalah Tipis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kabid-Hubungan-Industrial-dan-Jaminan-Sosial-Disnaker-Kabupaten-Indramayu-Lutfi-AlharomainD.jpg)