Besaran Uang THR Ojol 2025 Berdasarkan Hitungan Kemenaker Perorang Dapat Segini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengumumkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

"Di perusahaan ada datanya. Ada datanya mana yang produktif, mana berkinerja tinggi itu ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Indah juga menjelaskan mengapa SE pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online tidak mencantumkan sanksi.

Menurutnya, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online bersifat imbauan dan bukan kewajiban.

Sebab THR yang bersifat wajib adalah untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

"Kalau yang wajib yang THR (untuk) pekerja, buruh, BUMN, BUMD. Kalau (untuk) pengemudi dan kurir online, imbauan," ungkap Indah.

Selain itu, lanjut Indah, saat ini aturan besar soal pemberian THR bagi driver ojol dan kurir online belum ada.

Indah bilang, aturan teknisnya masih disusun oleh Kemenaker.

"Ya imbauan. Karena kan peraturan besarnya belum ada. (Masih) dalam proses kita buat peraturan tentang pekerjaan ini (pengemudi dan kurir online)," tegasnya.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved