Besaran Uang THR Ojol 2025 Berdasarkan Hitungan Kemenaker Perorang Dapat Segini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengumumkan surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

Kedua, bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ketiga, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud, akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan pengemudi ojek online yang bekerja di lebih dari satu perusahaan transportasi online bisa menerima THR dari semuanya.

Menurut Indah, situasi di mana driver punya lebih dari satu akun aplikasi transportasi online banyak terjadi di lapangan.

Sehingga sah-sah saja jika tetap menerima THR dari perusahaan yang berbeda.

"Enggak apa-apa. Kan faktanya banyak yang terjadi. Karena SE (aturan BHR) ini mengatur kan yang 20 persen (ketentuan penerimaan BHR dari penghasilan rata-rata) itu (bagi) yang aktif, produktif, berkinerja tinggi," ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa.

"Nah kalau kita punya dua akun, misalnya saya di akun A, aktif, maka saya dapetin 20 persen. Kan enggak mungkin dua-duanya aktif," katanya.

Sementara itu, untuk perhitungan THR di akun B, bisa mengikuti poin kedua pada SE, yakni sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Enggak apa-apa, faktanya banyak begitu kok," tegas Indah.

Namun, ia menyarankan agar dialog antara manajemen penyedia transportasi online dan driver ojol tetap dilakukan.

Tujuannya agar ada pemahaman yang sama soal pembayaran THR untuk driver dengan aplikasi ganda.

Indah juga bilang, perusahaan penyedia transportasi online tentunya sudah punya data soal driver mana saja yang punya kinerja tinggi.

"Karena untuk yang mereka lebih dari dua akun, pastinya otomatis, enggak mungkin kan aktif dua-duanya," ungkap Indah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved