Heboh! Kumpulan Anak Jalanan Sebar Surat Minta THR ke Pedagang Jagasatru Cirebon, Ini Kata Polisi

Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon.


Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pedagang terkait surat tersebut.


"Ya, jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang."


"Di mana mereka mendapatkan surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar Eko kepada awak media saat diwawancarai di kantornya, Senin (17/3/2025).

Baca juga: THR Ojol 2025 dari Aplikator Cair Sebelum Lebaran, Siap-siap Dapat Uang Tunai


Polisi pun telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut dan meminta keterangan mereka.


Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.


"Kita juga sudah kroscek kepada pedagang kaki lima yang mendapatkan surat tersebut, termasuk ke toko-toko."


"Jadi, ini tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," ucapnya.


Meski demikian, Eko menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.


"Kita sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan."


"Kita juga tidak akan memberikan toleransi apabila terjadi pemerasan ataupun sampai dengan pengancaman yang meresahkan masyarakat," jelas dia.

Baca juga: THR Ojol Gojek Cair Paling Lambat 25 Maret 2025, Driver Wajib Perhatikan 3 Syarat Ini


Dari hasil pemeriksaan, surat tersebut dibuat oleh empat pengamen yang mengaku hanya ingin meminta THR secara sukarela kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.


"Jadi, mereka motifnya memang hanya ingin meminta THR, namun dengan bahasa yang menyatakan bahwa itu sukarela," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved