UMP Jabar 2026
Penetapan UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Pengupahan
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.
Selain itu, Yassierli juga menjelaskan mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.
Selain itu, skema ini diharapkan dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja.
"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.
Menurut Yassierli, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi.
Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.
Dimana nantinya pemerintah akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," terangnya.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana UMP diumumkan langsung oleh presiden maupun menteri. Untuk UMP tahun depan bakal diserahkan langsung kepada kepala daerah.
"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," pungkasnya.
Selain menjadi perhatian pemerintah, hal ini nyatanya juga menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, terutama pekerja.
Pasalnya, dengan dinamikan baru ini, akan menimbulkan berbagai perubahan dan dampak ekonomi yang beragam ditengah pekerja tanah air.
Lantas apa saja dampak yang signifikan dan paling menonjol terjadi pada para pekerja?
Baca juga: UMP Jabar 2026 Diperkirakan Naik 10,5 Persen, Cek Besaran UMK Se-Jawa Barat Tahun Ini
Dampak Skema Baru UMP bagi Pekerja
Ya, setiap penerapan baru atau skema baru dari satu sektor, akan menimbulkan konsekuensi dan keuntungan.
| Pengumuman UMP dan UMK 2026 Ditunda? Ini Prediksi Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia Jika Naik 8,5 Persen, Jawa Barat Rp 2,3 juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia Jika Naik 8,5 Persen Cek Selengkapnya |
|
|---|
| Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Bocoran Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning Tahun 2026? Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 3 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)