UMP Jabar 2026
Penetapan UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Soal Pengupahan
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Penetapan UMP 2026 resmi ditunda dan pemerintah menyiapkan skema baru yang tidak lagi menggunakan satu angka nasional.
Keputusan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama pekerja, karena perubahan aturan pengupahan kini akan bergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak tiap daerah.
Apa saja dampak yang mungkin muncul dari sistem baru ini?
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), secara resmi menunda penentuan UMP 2026 yang harus telah diumumkan hari ini, Jumat, (21/11/2025).
Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Ya, batalnya pengumuman angka baru dalam perincian gaji para pekerja di Indonesia tersebut, diketahui berdasar pada beberapa hal yang telah didalami.
Menteri Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.
Alasan utama yang paling mendasar dari batalnya proses pengupahan gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.
Pasalnya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.
Sedangkan tidak semua daerah akan sama pertumbuhan ekonominya, yang akan berakhibatkan terjadinya kesenjangan atau disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam.
"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.
Ini menjadi kekhawatiran pemerintah yang berdampak pada daerah dengan nominal Upah terkecil perdaerah, kota, maupun provinsi nantinya.
Untuk itu, pihaknya akan mengusung konsep baru yang nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu.
Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.
| Pengumuman UMP dan UMK 2026 Ditunda? Ini Prediksi Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia Jika Naik 8,5 Persen, Jawa Barat Rp 2,3 juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia Jika Naik 8,5 Persen Cek Selengkapnya |
|
|---|
| Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Bocoran Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning Tahun 2026? Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 3 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)