UMP Jabar 2026
Segini UMK Kabupaten Pangandaran Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bagi para buruh.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Serikat buruh di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen.
Usulan tersebut dinilai masih realistis dengan kondisi kebutuhan hidup saat ini.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, mengatakan, bahwa UMK Pangandaran tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.221.724. Angka UMK tersebut naik dari Rp 2.086.126 pada tahun sebelumnya.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Kuningan dan Cirebon Hari Ini 8 November 2025 MelesatJadi Segini
"Tahun kemarin kami mengusulkan kenaikan hingga 10 persen berdasarkan kesepakatan tripartit, tapi realisasinya hanya 6,5 persen sesuai keputusan presiden waktu itu," ujar Wawan melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) siang.
Terkait UMK tahun 2026, Wawan menyebut bahwa angka pastinya belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pembahasan.
"Kalau menurut informasi terakhir, ada usulan kenaikan antara 8,5 hingga 10 persen, tapi belum disepakati," katanya.
Ia menilai, kenaikan pada kisaran itu masih tergolong wajar."Jika melihat kebutuhan masyarakat saat ini, usulan kenaikan 8 sampai 10 persen masih realistis," ucap Wawan.
Baca juga: NASKAH Susunan Acara Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025, Inspiratif dan Penuh Khidmat
Diketahui, UMK Pangandaran saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Banjar yang mencapai Rp 2.204.754,48.
Namun, posisi Pangandaran masih berada di urutan ketiga terendah di Jawa Barat, di atas Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar yang menjadi daerah dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Kuningan dan Cirebon Hari Ini 8 November 2025 MelesatJadi Segini
Diberitakan sebelumnya, Perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Apabila usulan kenaikan sebesar 10,5 persen dari serikat pekerja benar-benar disetujui, sejumlah daerah di Jawa Barat diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan, dengan UMK tertinggi menembus kisaran Rp 6 juta.
Salah satu daerah yang berpotensi menempati posisi tertinggi adalah Kota Bekasi, dengan proyeksi UMK mencapai sekitar Rp 6,29 juta pada 2026 jika persentase kenaikan tersebut diterapkan.
Baca juga: Segini UMK Kabupaten Karawang Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.599.593 Menjadi Rp6.186.551
Sedangkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai ± Rp 6,19 juta, dan Kabupaten Bekasi mendekati ± Rp 6,14 juta.
| UMP Jabar 2026 jika Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Garut Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554 |
|
|---|
| Berapa Kenaikan UMK Kuningan 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 2,4 juta |
|
|---|
| Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.