UMP Jabar 2026
Segini UMK Kabupaten Pangandaran Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bagi para buruh.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Baca juga: Cirebon Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir hingga Maret 2026, Bentuk 12 Kelurahan Tangguh
Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Baca juga: Segini UMK Kabupaten Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .
UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen
1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
| UMP Jabar 2026 jika Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Garut Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554 |
|
|---|
| Berapa Kenaikan UMK Kuningan 2026? Cek Besaranya Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 2,4 juta |
|
|---|
| Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini |
|
|---|
| Segini UMK Kabupaten Tasikmalaya Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.