UMP Jabar 2026

Berapa Prediksi Kenaikan UMP Jabar 2026? Cek Besaran UMK Kabupaten/Kota Tertinggi Capai Rp 6 juta

Adapun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jika, belum dapat memastikan

Istimewa
ilustrasi uang 

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 rata-rata dalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini terdapat perincian UMK se-Jawa Barat jika resmi naik di 10,5 persen .

UMK se-Jawa Barat Jika Naik di 10,5 persen

Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787

Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599

Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950

Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170

Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved