Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bapemperda DPRD Indramayu Datangi Biro Hukum Pemprov Jabar, Bahas Perubahan Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu mendatangj Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat

Tayang:
Istimewa/DOK. DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
RAPAT PENGAJUAN RAPERDA - Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu saat melaksanakan Rapat Pengajuan Raperda Kumulatif di Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu mendatangj Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat
  • Kedatangan Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu ke Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat ialah untuk melaksanakan Rapat Pengajuan Raperda Kumulatif

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu mendatangj Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat.


Kedatangan rombongan bapemperda yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, itu, diterima Pejabat Fungsional pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dewi Martaningsih, dan jajarannya.


Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, mengatakan, kedatangan Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu ke Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat ialah untuk melaksanakan Rapat Pengajuan Raperda Kumulatif.

Baca juga: Sempat Dapat Penanganan Medis di Lapangan, Begini Kondisi Striker Persib Sergio Castel


Menurut dia, konsultasi kali ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi, khususnya dalam penyusunan dan perubahan Propemperda 2026.


"Konsultasi ini sangat penting agar setiap rancangan peraturan daerah yang diusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat," ujar Nurhayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).


Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menyampaikan, sejumlah usulan perubahan Propemperda 2026 yang menjadi pembahasan utama rapat konsultasi kali ini mencakup empat rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Di antaranya, Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), pencabutan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja Indramayu, pencabutan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemkab Indramayu ke BPR Karya Remaja Indramayu, hingga rencana pembentukan desa atau pemekaran desa.


"Perubahan Propemperda ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah dan evaluasi perda yang sudah tidak relevan atau tidak lagi efektif diterapkan," kata Dalam.

Baca juga: Aksi Protes Tanam Pisang Viral, Pemkab Cirebon Akui Perbaikan Jalan Butuh Proses Panjang


Pihaknya mengakui, seluruh usulan yang dibahas akan dikaji ulang, dan dilengkapi sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2026.


Ia berharap, melalui konsultasi tersebut proses pembentukan perda di Kabupaten Indramayu berjalan lebih tertib, terarah, dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.


Sementara Pejabat Fungsional pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dewi Martaningsih, mengatakan, rencana pencabutan Perda BPR dan Perda penyertaan modal BPR yang tidak beroperasi harus dikaji secara komprehensif serta lebih berhati-hati.


Pasalnya, pencabutan kedua perda tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan terhadap nasabah BPR Karya Remaja Indramayu yang tidak beroperasi


"Jika masih terdapat kewajiban atau permasalahan yang belum terselesaikan, khususnya terkait pembayaran kepada nasabah, maka harus diselesaikan dulu sebelum perdanya dicabut," ujar Dewi Martaningsih.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved