Selasa, 2 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pembunuhan Satu Keluarga

Soal Pembunuhan Satu Keluarga, Ahli Hukum Imbau Warga Tahan Diri dan Hormati Proses Peradilan

Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di PN Indramayu.

Tayang:
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Ahli hukum, Bakhrul Amal buka suara soal kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu 
Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
  • Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, juga kerap menghadiri proses peradilan yang digelar setiap pekannya, dan terbuka untuk umum tersebut
  • Ahli Hukum, Bakhrul Amal, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di PN Indramayu

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.


Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, juga kerap menghadiri proses peradilan yang digelar setiap pekannya, dan terbuka untuk umum tersebut.


Namun, kehadiran keluarga korban maupun warga yang beberapa kali tersulut emosi mendengar keterangan terdakwa sempat membuat ruang sidang gaduh, sehingga majelis hakim terpaksa menskors sampai suasana dinyatakan tenang.

Baca juga: Kuasa Hukum Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu


Ahli Hukum, Bakhrul Amal, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di PN Indramayu, dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama persidangan berlangsung.


Selain itu, ia mengingatkan, masyarakat tidak menggiring opini liar di ruang publik mengenai kasus pembunuhan sadis yang cukup menyedot perhatian sejumlah kalangan tersebut.


"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang kini berjalan," kata Bakhrul Amal saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).


Ia mengatakan, salah satu caranya ialah menahan diri, dan tidak memberikan narasi maupun komentar yang menjurus pada kesimpulan tertentu, sehingga memengaruhi jalannya persidangan.

SIDANG PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Suasana persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/5/2026)
SIDANG PEMBUNUHAN SATU KELUARGA - Suasana persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (25/5/2026) (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)


Pihaknya pun mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk memegang teguh asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari majelis hakim mengenai kasus tersebut.


"Penghakiman massal, khususnya di media sosial, berpotensi mencederai proses penegakkan hukum yang adil, karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk membedah fakta hukum," ujar Bakhrul Amal.

Baca juga: Polisi Temukan Palu yang Digunakan Terdakwa Untuk Habisi Satu Keluarga di Paoman Indramayu


Ia menyampaikan, jika ada kalangan masyarakat yang merasa menemukan bukti atau fakta lain mengenai kasus itu maka segera serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisin maupun jaksa penuntut umum (JPU).


Pasalnya, pembuktian semacam itu harus disampaikan melalui jalur resmi di ruang sidang, dan bukan melalui penyebaran di media sosial yang justru berdampak pada terbangunnya opini negatif.


"Mari kawal kasus ini bersama-sama menggunakan cara yang benar, dan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan sejati tanpa intervensi opini publik," kata Bakhrul Amal.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved