Pembunuhan Satu Keluarga
Soal Pembunuhan Satu Keluarga, Ahli Hukum Imbau Warga Tahan Diri dan Hormati Proses Peradilan
Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di PN Indramayu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
- Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, juga kerap menghadiri proses peradilan yang digelar setiap pekannya, dan terbuka untuk umum tersebut
- Ahli Hukum, Bakhrul Amal, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di PN Indramayu
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo dan Ririn, masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Pihak keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, juga kerap menghadiri proses peradilan yang digelar setiap pekannya, dan terbuka untuk umum tersebut.
Namun, kehadiran keluarga korban maupun warga yang beberapa kali tersulut emosi mendengar keterangan terdakwa sempat membuat ruang sidang gaduh, sehingga majelis hakim terpaksa menskors sampai suasana dinyatakan tenang.
Baca juga: Kuasa Hukum Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu
Ahli Hukum, Bakhrul Amal, mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di PN Indramayu, dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama persidangan berlangsung.
Selain itu, ia mengingatkan, masyarakat tidak menggiring opini liar di ruang publik mengenai kasus pembunuhan sadis yang cukup menyedot perhatian sejumlah kalangan tersebut.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang kini berjalan," kata Bakhrul Amal saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan, salah satu caranya ialah menahan diri, dan tidak memberikan narasi maupun komentar yang menjurus pada kesimpulan tertentu, sehingga memengaruhi jalannya persidangan.
Pihaknya pun mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk memegang teguh asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari majelis hakim mengenai kasus tersebut.
"Penghakiman massal, khususnya di media sosial, berpotensi mencederai proses penegakkan hukum yang adil, karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk membedah fakta hukum," ujar Bakhrul Amal.
Baca juga: Polisi Temukan Palu yang Digunakan Terdakwa Untuk Habisi Satu Keluarga di Paoman Indramayu
Ia menyampaikan, jika ada kalangan masyarakat yang merasa menemukan bukti atau fakta lain mengenai kasus itu maka segera serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisin maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, pembuktian semacam itu harus disampaikan melalui jalur resmi di ruang sidang, dan bukan melalui penyebaran di media sosial yang justru berdampak pada terbangunnya opini negatif.
"Mari kawal kasus ini bersama-sama menggunakan cara yang benar, dan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan sejati tanpa intervensi opini publik," kata Bakhrul Amal.
| Kuasa Hukum Priyo Sebut Ririn Pelaku Utama Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu |
|
|---|
| Pekan Depan, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Akan Hadirkan Saksi Ahli |
|
|---|
| Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saling Bantah Keterangan, Priyo Disebut Tertekan |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah Keterangan, Diduga Ditekan Polisi |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Cabut Kuasa Hukum, Toni RM: Tak Masalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ahli-hukum-Bakhrul-Amalg.jpg)