Rabu, 20 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pembunuhan Satu Keluarga

Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saling Bantah Keterangan, Priyo Disebut Tertekan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu diwarnai aksi saling bantah antara dua terdakwa.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
SIDANG KASUS PAOMAN - Suasana persidangan lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Senin (18/5/2026) diwarnai saling bantah keterangan.

Aksi saling bantah ini melibatkan dua terdakwa yakni Priyo dan Ririn.

Sidang diawali pemeriksaan terhadap Priyo yang menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn.

Priyo menyatakan, keterangannya mengenai empat nama yang sempat disebutnya menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut hanya karangan.

Di hadapan majelis hakim, Priyo mengakui, empat nama dari mulai Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko hanya karangan Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan, termasuk kronologis lengkap yang dibacakannya pada sidang perdana.

Priyo mengatakan, skenario karangan itu dibuat beberapa hari menjelang sidang perdana, dan dipaksa Ririn untuk membacakannya di hadapan majelis hakim, khususnya mengenai keterlibatan empat nama yang sebenarnya fiktif tersebut.

Namun, Ririn terlihat langsung membantah keterangan yang disampaikan Priyo kepada majelis hakim, dan secara tegas menyatakan, "Kesaksian Priyo tidak benar."

Dalam sidang itu, Priyo juga mencabut seluruh keterangannya yang tertuang di BAP, dan pernyataan fiktif yang dibacakannya pada sidang perdana serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.

Toni RM yang masih menjadi kuasa hukum Ririn sendiri mengakui, sebelum sidang dimulai kliennya sempat menyampaikan mengenai kondisi Priyo seperti berada di bawah tekanan.

Bahkan, menurut dia, Ririn mengungkapkan kondisi Priyo terlihat tidak seperti biasanya setelah dijenguk keluarga dan tetangganya yang merupakan anggota kepolisian beberapa hari sebelum sidang lanjutan digelar.

"Ririn menyampaikan kepada saya bahwa kemarin Prio didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali di Lapas Indramayu. Setelah mereka pulang, Priyo bercerita kepada Ririn, dan dijanjikan hukuman satu tahun," kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).

Pihaknya pun merasa tidak heran apabila Priyo secara mengejutkan mencabut keterangannya mengenai keterlibatan empat nama tersebut, hingga mencabut kuasa hukumnya, karena berada di bawah tekanan.

"Saya melihat Priyo tertekan sekali, karena saya melihat wajahnya berbeda (dibanding biasanya), seperti ketakutan, makanya majelis hakim juga sempat menanyakan apakah dalam tekanan, dan dijawab, tidak," ujar Toni.

Dalam sidang itu, Priyo juga mengakui didatangi kakak dan tetangganya yang merupakan anggota polisi saat berada di Lapas Indramayu, kemudian diminta mengakui seluruh perbuatannya serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved