Pembunuhan Satu Keluarga
Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Saling Bantah Keterangan, Priyo Disebut Tertekan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu diwarnai aksi saling bantah antara dua terdakwa.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu yang digelar di PN Indramayu, Senin (18/5/2026) diwarnai saling bantah keterangan.
Aksi saling bantah ini melibatkan dua terdakwa yakni Priyo dan Ririn.
Sidang diawali pemeriksaan terhadap Priyo yang menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn.
Priyo menyatakan, keterangannya mengenai empat nama yang sempat disebutnya menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut hanya karangan.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengakui, empat nama dari mulai Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko hanya karangan Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan, termasuk kronologis lengkap yang dibacakannya pada sidang perdana.
Priyo mengatakan, skenario karangan itu dibuat beberapa hari menjelang sidang perdana, dan dipaksa Ririn untuk membacakannya di hadapan majelis hakim, khususnya mengenai keterlibatan empat nama yang sebenarnya fiktif tersebut.
Namun, Ririn terlihat langsung membantah keterangan yang disampaikan Priyo kepada majelis hakim, dan secara tegas menyatakan, "Kesaksian Priyo tidak benar."
Dalam sidang itu, Priyo juga mencabut seluruh keterangannya yang tertuang di BAP, dan pernyataan fiktif yang dibacakannya pada sidang perdana serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.
Toni RM yang masih menjadi kuasa hukum Ririn sendiri mengakui, sebelum sidang dimulai kliennya sempat menyampaikan mengenai kondisi Priyo seperti berada di bawah tekanan.
Bahkan, menurut dia, Ririn mengungkapkan kondisi Priyo terlihat tidak seperti biasanya setelah dijenguk keluarga dan tetangganya yang merupakan anggota kepolisian beberapa hari sebelum sidang lanjutan digelar.
"Ririn menyampaikan kepada saya bahwa kemarin Prio didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali di Lapas Indramayu. Setelah mereka pulang, Priyo bercerita kepada Ririn, dan dijanjikan hukuman satu tahun," kata Toni RM saat ditemui di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2026).
Pihaknya pun merasa tidak heran apabila Priyo secara mengejutkan mencabut keterangannya mengenai keterlibatan empat nama tersebut, hingga mencabut kuasa hukumnya, karena berada di bawah tekanan.
"Saya melihat Priyo tertekan sekali, karena saya melihat wajahnya berbeda (dibanding biasanya), seperti ketakutan, makanya majelis hakim juga sempat menanyakan apakah dalam tekanan, dan dijawab, tidak," ujar Toni.
Dalam sidang itu, Priyo juga mengakui didatangi kakak dan tetangganya yang merupakan anggota polisi saat berada di Lapas Indramayu, kemudian diminta mengakui seluruh perbuatannya serta mencabut kuasa hukumnya dari Toni RM.
| 2 Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah Keterangan, Diduga Ditekan Polisi |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Cabut Kuasa Hukum, Toni RM: Tak Masalah |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Sempat Ricuh, Teriakan Pembunuh Menggema |
|
|---|
| Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Persidangan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Asal Indramayu |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Toni RM Soroti Keterangan Saksi Anggota Inafis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Sidang-Paoman-18-Mei-2026.jpg)