Sabtu, 30 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pembunuhan Satu Keluarga

Priyo Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Siap Buka-bukaan, Ajukan JC

Ruslandi mengatakan kliennya siap buka-bukaan terkait kasus perampasan nyawa ini.

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Istimewa
JUSTICE COLLABORATOR - Kuasa hukum Priyo, Ruslandi. Ruslandi mengatakan pihaknya mengajukan justice collaborator bagi Priyo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Priyo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan, permohonan menjadi justice collaborator itu telah diajukan sejak pekan lalu, dan hingga kini masih menunggu persetujuan dari LPSK RI.

Menurut dia, pengajuan status tersebut juga merupakan upaya Priyo membantu jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta sebenarnya dalam peristiwa keji yang terjadi pada akhir Agustus 2025 itu.

"Terdakwa Priyo salaku klien kami sangat bersungguh-sungguh, dan berkomitmen untuk siap mengungkap semuanya mengenai kasus ini," kata Ruslandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, komitmen tersebut telah dibuktikan dalam beberapa persidangan terakhir, di antaranya, terkait lokasi pembuangan palu yang digunakan untuk menghabisi korban beserta keluarganya.

Termasuk lokasi pembunuhan yang sebenarnya di dua titik, yakni toko milik korban dan rumahnya, bahkan keterangan itu divalidasi penyidik yang menemukan bercak darah di lantai, dinding, hingga kamar mandi.

"Mudah-mudahan, segera ada kabar baik mengenai pengajuan justice collaborator dari klien kami, sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," ujar Ruslandi.

Pihaknya berharap, sikap kliennya yang telah mengungkap fakta-fakta sebenarnya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis hukumannya.

Ia meyakini, majelis hakim bakal menjatuhkan vonis ringan terhadap terhadap Priyo, karena telah membantu JPU mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.

Bahkan, Ruslandi menyebut, keterangan yang disampaikan kliennya dalam persidangan juga sangat berharga untuk mengungkap kasus yang cukup menghebohkan publik itu.

"Kami meyakini, majelis hakim bakal mempertimbangkan langkah-langkah klien kami selama persidangan, sehingga dijatuhi vonis ringan dalam sidang putusan nanti," kata Ruslandi.

Baca juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah Keterangan, Diduga Ditekan Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved