Sabtu, 30 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Perbarui Tata Tertib, Pansus 8 DPRD Indramayu Usulkan Ubah Bidang Tugas Komisi II dan IV

Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan perubahan bidang tugas Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu

Tayang:
Istimewa/DOK. DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA - Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu saat rapat penyelarasan pembahasan Raperda Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (29/5/2026) 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan perubahan bidang tugas Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu.


Ketua Pansus 8 DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengatakan, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu diusulkan membidangi kesejahteraan rakyat dan sosial keagamaan. 


Selain itu, menurut dia, Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu diusulkan membidangi pembangunan, perhubungan, informatika, dan lingkungan hidup.

Baca juga: Pansus 6 DPRD Indramayu Minta Aset Daerah Dimanfaafkan Untuk Kepentingan Warga: Bukan Hanya Dicatat


"Perubahan ini menjadi salah satu poin utama yang diselaraskan, sehingga tugas dan fungsi setiap komisi lebih jelas serta tidak tumpang tindih," kata Imron Rosadi saat ditemui usai rapat penyelarasan pembahasan Raperda Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (29/5/2026).


Ia mengatakan, pembagian bidang tugas komisi-komisi DPRD Kabupaten Indramayu perlu disusun berdasarkan bidang urusan pemerintahan, sehingga tidak semata-mata mengikuti nomenklatur perangkat daerah.


Misalnya, urusan kebudayaan yang selama ini masuk dalam lingkup pariwisata, sehingga perlu disesuaikan dalam pembidangan komisi di DPRD Kabupaten Indramayu agar lebih tepat.


Pihaknya juga menekankan pentingnya konsistensi pembidangan agar tugas dan fungsi setiap komisi lebih jelas, karena yang terpenting ialah bidang urusan atau tupoksijya tercantum secara jelas dalam tata tertib. 


"Beberapa urusan memiliki karakter koordinasi tersendiri dan bersifat lintas sektor, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih rinci, serta tertuang dalam tata tertib," ujar Imron Rosadi.


Dalam rapat itu, rancangan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu tampak dibahas secara rinci, dan menelaah pasal demi pasal untuk disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca juga: Lanjutkan Tugas Bojan Hodak di Persib Bandung, Igor Tolic Merasa Terhormat


Sejumlah usulan dan masukan yang disampaikan dalam rapat itu terlihat dicatat untuk memastikan setiap kegiatan DPRD Kabupaten Indramayu sesuak fungsi di bidang pengawasan, legislasi, serta penganggaran.


Sementara, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono, menyampaikan, penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan pemberlakuan regulasi terkait susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.


"Jika ketentuan baru telah ditetapkan, maka beberapa nomenklatur yang tidak lagi digunakan akan disesuaikan dalam tata tertib DPRD Kabupaten Indramayu," kata Dulyono.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved