Sabtu, 30 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Buron Setahun Lebih, Maling di Warung Pantai Tirta Ayu Indramayu Diringkus Polisi

Petugas Polsek Balongan meringkus maling berinisial NK (45), yang beraksi di warung di objek wisata Pantai Tirta Ayu

Tayang:
Istimewa/DOK. HUMAS POLRES INDRAMAYU
MALING DIRINGKUS - Petugas Polsek Balongan saat meringkus NK yang telah buron selama lebih dari setahun di Mapolsek Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu 
Ringkasan Berita:
  • Petugas Polsek Balongan meringkus maling berinisial NK (45), yang beraksi di warung di objek wisata Pantai Tirta Ayu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu
  • Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, mengatakan, NK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk pada Selasa (26/5/2026) lalu

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas Polsek Balongan meringkus maling berinisial NK (45), yang beraksi di warung di objek wisata Pantai Tirta Ayu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.


Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, mengatakan, NK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk pada Selasa (26/5/2026) lalu dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Sapi Jumbo Dari Presiden Prabowo Disembelih di Cirebon, Hasil Pemeriksaan Organ Jadi Sorotan


Menurut dia, tersangka yang menjadi buronan selama setahun lebih tersebut berhasul ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.


"Kami memburu tersangka NK kira-kira sejak setahun lalu, dan kini sudah diamankan di Mapolsek Balongan," kata Dedi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).


Ia mengatakan, NK beraksi pada pertengahan Februari 2025, dan membobol warung di kawasan obyek wisata Pantai Tirta Ayu, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.


Tersangka yang diduga beraksi seorang diri itu masuk ke warung setelah mencongkel pintunya yang digembok, kemudian menggasak sejumlah barang berharga, bahan makanan, dan lainnya.


Akibatnya, pemilik warung tersebut mengalami kerugian hingga Rp 6,5 juta, dan petugas Polsek Balongan langsung memburu tersangka NK setelah menerima laporan korban.

Baca juga: Makna Juara Bersama Persib Bagi Saddil Ramdani, Singgung Soal Dukungan Adam Alis


"Kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di kediamannya pada malam Hari Raya Iduladha, sehingga langsung bergerak cepat, dan berhasil menangkapnya," ujar Dedi Wahyudi.


Hingga kini, tersangka NK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Balongan terkait aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pada tahun lalu.


Dedi menyampaikan, penangkapan NK juga menjadi bukti nyata kepolisian, khususnya Polsek Balongan, tidak pernah berhenti menegakkan hukum, meski aksi kejahatannya terjadi sejak Februari 2025.


"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi mitra kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitarnya, karena ini tanggung jawab bersama," kata Dedi Wahyudi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved