Kamis, 21 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pansus 6 DPRD Indramayu Minta Aset Daerah Dimanfaafkan Untuk Kepentingan Warga: Bukan Hanya Dicatat

Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu meminta aset daerah tidak hanya dicatat, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan warga

Tayang:
Istimewa/DOK. DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
PEMBAHASAN RAPERDA - Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu saat rapat kerja pembahasan Raperda tentang Pengelolaan BMD di DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (20/5/2026) 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kabupaten Indramayu meminta aset daerah tidak hanya dicatat, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan warga.


Ketua Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, mengatakan, perkembangan daerah yang semakin pesat membuat jumlah dan jenis barang milik daerah juga semakin kompleks.


Karenanya, menurut dia, diperlukan regulasi yang kuat, sehingga seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dikelola secara profesional dan memiliki nilai manfaat yang maksimal.

Baca juga: Pemkab Indramayu Mulai Uji Coba Aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Daerah, Ini Tujuannya


"Barang milik daerah ini bukan hanya sekadar aset yang dicatat secara administratif, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Tatang Sutardi saat ditemui usai rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (20/5/2026).


Ia mengatakan, pengelolaan aset daerah itu pun harus tertib, jelas, dan memiliki payung hukum yang kuat, sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.


Pihaknya juga turut menyoroti pentingnya penataan aset daerah yang selama ini dinilai masih belum optimal baik dari sisi pendataan, pemanfaatan, maupun pengawasannya.


"Selama ini, tidak sedikit aset milik Pemkab Indramayu yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi, tetapi belum dikelola secara optimal," ujar Tatang Sutardi.


Ia menyampaikan, perda itu membuat pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih jelas dalam proses pendataan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset daerah.

Baca juga: Bahas Penataan Perangkat Daerah, Pansus 7 DPRD Indramayu Dorong Penguatan Layanan Publik


Perda tersebut juga sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, produktif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.


Tatang berharap, perda itu mendorong pengelolaan barang milik daerah yang berjalan lebih tertib dan penataan aset yang lebih optimal, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Termasuk meminimalisir aset terbengkalai, dan memastikan seluruh aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu," kata Tatang Sutardi.


Sementara, Anggota Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu, Kiki Arindi, mengatakan, pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sebab, menurut dia, aset-aset daerah tersebut selama ini belum termanfaatkan secara maksimal dapat dioptimalkan menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Indramayu.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved