Jumat, 29 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bapemperda DPRD Indramayu Datangi Biro Hukum Pemprov Jabar, Bahas Perubahan Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu mendatangj Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat

Tayang:
Istimewa/DOK. DPRD KABUPATEN INDRAMAYU
RAPAT PENGAJUAN RAPERDA - Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu saat melaksanakan Rapat Pengajuan Raperda Kumulatif di Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/3/2026) 


Ia pun mengingatkan rencana pemekaran desa harus mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur pedoman teknis pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.


Terlebih, penataan atau pemekaran desa harus bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


"Makanya, setiap usulan pemekaran atau penataan desa harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur dalam regulasinya," kata Dewi Martaningsih.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved