Disebut Jadi Biang Kemacetan di Jalur Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diamankan

Ada 35 juru parkir liar yang diamankan oleh Dishub Kabupaten Cirebon. Mereka diberikan pembinaan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TINDAK JURU PARKIR - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar operasi gabungan dengan menindak para juru parkir liar di tiga titik padat kendaraan, yakni Kecamatan Plered, Tengah Tani, dan Kedawung. 

Tak sedikit juru parkir yang mengenakan rompi tidak resmi, menggunakan karcis palsu, hingga bermodalkan surat tugas dari RW setempat meski tidak memiliki izin resmi dari Dishub.

“Kami temukan banyak karcis palsu dan atribut yang tidak sesuai ketentuan."

"Ini jelas menyalahi aturan dan akan kami tertibkan,” ujar dia.

Temuan ini sekaligus membuktikan, bahwa praktik parkir liar sudah berjalan sistematis, bahkan melibatkan pihak-pihak yang mencoba memberi legitimasi tanpa dasar hukum.

Tidak hanya menindak, Dishub juga menyiapkan langkah pembinaan agar para juru parkir liar tidak kembali ke kebiasaan lama.

Mereka akan diarahkan menjadi juru parkir resmi setelah Dishub selesai menata ulang titik-titik parkir di jalur pantura.

“Kami akan menata ulang titik-titik parkir di jalur pantura agar tidak menimbulkan kemacetan."

"Para juru parkir yang kami amankan nanti akan kami bina dan diarahkan untuk menjadi juru parkir resmi,” katanya.

Penataan ini akan difokuskan pada kawasan rawan macet seperti pasar, pertokoan.dan area perlintasan kendaraan.

“Kami ingin menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar, sekaligus membuka peluang bagi juru parkir agar bisa bekerja secara legal dan tertata,” ujarnya.

Baca juga: Pantura Palimanan Cirebon Macet Gara-gara Truk Parkir Liar, Begini Aksi Tegas Polisi-Dishub

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved