Residivis Narkoba Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi di Cirebon, Bawa Senjata Tajam, Pecahkan Kaca
Polisi menangkap seorang residvis kasus narkoba. Namun tersangka sempat melakukan perlawanan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
“Pelaku kita tetapkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas yang sedang bertugas,” ujarnya.
Eko menegaskan, jajarannya tidak akan gentar menghadapi pelaku-pelaku narkoba.
"Kita tidak boleh kalah dengan pelaku peredaran narkoba. Polresta Cirebon Kota berkomitmen akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum kami,” ucap Eko.
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku IS dihadirkan dengan sweater biru dongker dan celana pendek bermotif, dikawal ketat sejumlah petugas.
Di atas meja, tersusun barang bukti hasil penggerebekan, termasuk surat hasil lab tes urine yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu
| 6 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 6 November 2025, Desa Putat dan Desa Tegalgubug Lor |
|
|---|
| Disdik Cirebon Angkat Bicara Soal Dugaan Keracunan MBG: Kami Tak Punya Wewenang Untuk Evaluasi SPPG |
|
|---|
| 20 Murid Diduga Keracunan, Korwil Pendidikan Weru Cirebon: Orang Tua Korban Tak Mau Lagi Terima MBG |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis November 2025, Wajib Sedia Payung |
|
|---|
| Penanaman Pohon di Playangan–Bojong Negara Cirebon Jadi Awal Penataan Wilayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.