Residivis Narkoba Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi di Cirebon, Bawa Senjata Tajam, Pecahkan Kaca

Polisi menangkap seorang residvis kasus narkoba. Namun tersangka sempat melakukan perlawanan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus seorang residivis sabu yang melawan petugas saat hendak kembali ditangkap. 

“Pelaku kita tetapkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas yang sedang bertugas,” ujarnya.

Eko menegaskan, jajarannya tidak akan gentar menghadapi pelaku-pelaku narkoba.

"Kita tidak boleh kalah dengan pelaku peredaran narkoba. Polresta Cirebon Kota berkomitmen akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum kami,” ucap Eko.

Dalam konferensi pers tersebut, pelaku IS dihadirkan dengan sweater biru dongker dan celana pendek bermotif, dikawal ketat sejumlah petugas.

Di atas meja, tersusun barang bukti hasil penggerebekan, termasuk surat hasil lab tes urine yang memperkuat bukti keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Komentar Warga Kota Cirebon Mengenai Denda Merokok di Kawasan Terlarang Rp 17 Ribu

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved