Remaja 19 Tahun di Cirebon Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi

Remaja ini malu karena melahirkan bayi. Ia kemudia memutuskan membuang bayi tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PELAKU BUANG BAYI - Polresta Cirebon mengungkap kasus penemuan jasad bayi di bawah jembatan dekat Komplek Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pelakunya ternyata seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial RA, warga setempat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polresta Cirebon akhirnya mengungkap kasus penemuan jasad bayi di bawah jembatan dekat Komplek Pondok Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Pelakunya ternyata seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial RA, warga setempat.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengungkapkan, bahwa RA tega membuang bayi yang baru dilahirkannya sendiri di kamar mandi rumahnya lantaran panik dan takut ketahuan keluarga.

“Saat itu tersangka merasa mulas lalu melahirkan sendiri di kamar mandi."

"Karena panik dan takut diketahui keluarga serta tetangga, ia membungkus bayinya menggunakan plastik hitam lalu membuangnya ke tumpukan sampah di bawah jembatan,” ujar Sumarni, Selasa (7/10/2025). 

Ia menjelaskan, bayi yang dilahirkan RA dalam kondisi hidup, namun meninggal dunia tak lama setelah dibuang karena tidak mendapat penanganan medis.

“Yang bersangkutan tidak mengikat ari-ari dan tidak membawa bayinya ke klinik."

"Akibat perbuatannya, bayi tersebut meninggal dunia,” ucapnya.

Saat konferensi pers, pelaku dihadirkan bersama sejumlah tersangka kasus lain.

Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye, dengan tangan diborgol dan dikaitkan dengan tersangka lain.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka sempat memesan ojek online untuk mengantarkan ke wilayah Gebang, namun di tengah perjalanan ia meminta berhenti di jembatan Buntet untuk “membuang sampah” yang ternyata berisi jasad bayinya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik hitam, satu ember kecil warna putih, serta dua potong daster bermotif macan tutul dan batik.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved