Guru Diduga Lecehkan Murid

Tampang Oknum Guru Cabul di Cirebon, Lima Siswa SD Lebih Jadi Korban, Kini Ia Ditahan

Polisi akhirnya menetapkan W sebagai tersangka. Guru SD ini pun kemudian ditahan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
GURU JADI TERSANGKA - Oknum guru berinisial W (58) di Kabupaten Cirebon akhirnya ditahan usai melecehkan lima murid lebih di sebuah sekolah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), mendadak hening ketika seorang pria berseragam tahanan oranye digiring hadir. 

Wajahnya tertunduk lesu, nyaris tak berani menatap kamera media.

Ia adalah oknum guru SD di Kabupaten Cirebon yang diduga mencabuli sejumlah muridnya sendiri.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni membenarkan, bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari lima korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Benar, saat ini kami telah menahan seorang guru berinisial W (58) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya."

"Total ada lima korban lebih yang sudah melapor, namun indikasi awal menyebut jumlahnya bisa lebih banyak,” ujar Sumarni saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). 

Menurutnya, perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar di sebuah desa di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelaku memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan para murid untuk melancarkan aksinya.

"Modusnya, pelaku mendekati korban dengan alasan perhatian, lalu melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan."

"Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,” ucapnya.

Sumarni menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum."

"Kami bekerja sama dengan KPAID untuk proses pemulihan korban,” ujar dia.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang anak memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved