Guru Diduga Lecehkan Murid

Update Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Murid, BKPSDM Pastikan Pelaku Dipecat Tak Hormat

Seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Weru, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
KASUS PELECEHAN - Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito buka suara soal kasus oknum guru diduga lecehkan muridnya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Weru, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mutasi. 


Sanksi terberat akan dijatuhkan bila terbukti bersalah.


“Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat."


"Persoalan ini sangat meresahkan, apalagi korbannya anak-anak di bawah umur,” ujar Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Sabtu 20 September 2025, Bawa Payung Saat Nikmati Weekend di Luar Rumah

Baca juga: Oknum Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon, Sudah Ditangkap? Begini Kata Polisi


Meilan mengungkapkan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan koordinator wilayah bidang kecamatan untuk dimintai keterangan.


Pihaknya sekaligus menolak usulan Dinas Pendidikan yang sempat mempertimbangkan pemindahan oknum guru tersebut ke sekolah lain.


“Tidak bisa hanya dipindahkan. Semua administrasi kepegawaiannya ditangguhkan."


"Kenaikan pangkat, cuti, bahkan hak administratif lainnya dihentikan."


"Oknum guru ini hanya boleh dirumahkan dengan wajib lapor,” ucapnya.


Ia menilai, keberadaan oknum guru di sekolah justru akan memperparah trauma yang dialami para korban.


“Mental anak-anak terganggu. Mereka sudah cukup terpukul dengan kejadian ini."


"Jadi, solusi satu-satunya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat,” jelas dia. 


BKPSDM menyatakan, proses pemecatan menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta perkembangan penyelidikan kepolisian.

Baca juga: Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved