Secara aturan, Dani menyebut tidak ada pelanggaran eksplisit dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu.
Baca juga: Server Website SPMB Sulit Diakses Selama 2 Hari, Sekda Jabar Angkat Bicara
Namun, DPMD tetap akan melakukan pembinaan.
“Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."
"Namun demikian, kami dari pihak DPMD Kabupaten akan berencana juga, hari ini akan memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain klarifikasi soal video, DPMD juga akan menelusuri apakah ada dugaan penggunaan dana desa dalam kejadian tersebut.
“Termasuk nanti kami akan minta klarifikasi apakah ada penggunaan dana desa terkait perbuatannya,” tambah Dani.
Baca juga: Buruh Demo Kantor Pertamina Indramayu, Minta Rekan yang Dirumahkan Tahun Kemarin Dipekerjakan Lagi
Dani menyebut, kemungkinan teguran akan diberikan kepada Kuwu Casmari dan pihaknya akan membuat pernyataan resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Teguran juga kemungkinan akan ada, tapi kami akan buat pernyataan dulu agar tidak melakukannya kembali. Jika melakukan hal yang sama, akan ada sanksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Casmari belum memberikan tanggapan.
Saat Tribun mencoba mengonfirmasi ke Kantor Balai Desa Karangsari, hanya bertemu resepsionis yang menyatakan bahwa Kuwu tidak berada di tempat.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan Sebagian, Hamzah Nasyah Tetap Jadi Kader PDIP Majalengka
Sebelumnya, video berdurasi 16 detik memperlihatkan pria berbaju oranye tengah menyawer dua kali ke arah penonton di sebuah klub malam, diiringi sorak sorai pengunjung.
Sosok penyanyi yang diduga DJ Nathalie Holscher juga tampak dalam video yang diunggah salah satunya oleh akun Facebook @Dio Pratama di grup Komunitas Orang Cirebon (KOCI).