Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengakui, tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, sejak 2023 pemerintah membatasi jenis tanaman yang bisa menggunakan pupuk bersubsidi, di antaranya, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu.
Karenanya, menurut dia, petani yang menanam selain sembilan jenis tanaman tersebut tidak dapat menggunakan pupuk bersubsidi meski telah bergabung menjadi anggota gabungan kelompok tani (gapoktan).
Baca juga: Komisi II DPRD Kumpulkan 13 Distributor Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Majalengka, Ada Apa?
"Seperti halnya petani yang menanam bawang daun di wilayah Kecamatan Argapura itu enggak bisa menggunakan pupuk bersubsidi," kata Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (11/1/2025).
Ia mengatakan, Pemkab Majalengka melalui OPD terkait harus menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan itu, karena hanya sembilan jenis tanaman yang diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi.
Pihaknya pun mengusulkan agar jumlah kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka ditambah untuk memudahkan para petani mendapatkannya.
Pasalnya, kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Majalengka seringkali diakibatkan terbatasnya jumlah kios resmi di desa-desa.
"Saat ini, terdapat 188 kios resmi atau pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka, sehingga harus ditambah hingga di setiap desa ada," ujar Dasim Raden Pamungkas.
Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Minta Pemkab Sediakan Kios Pupuk Subsidi di Setiap Desa
Dasim juga mengimbau para petani untuk bergabung ke gapoktan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, khususnya yang hingga kini belum menjadi anggota gapoktan mana pun.
Sebab, menurut dia, salah satu syarat bagi petani di Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ialah bergabung dengan gapoktan.
"Petani yang belum bergabung dengan gapoktan tidak dapat membeli pupuk bersubsidi baik jenis urea maupun NPK, sehingga kami mengimbau petani untuk menjadi anggota gapoktan," kata Dasim Raden Pamungkas.