“Objek kami adalah kualitas demokrasi, bukan memperkarakan teman-teman PPS."
"Tapi siapa yang mendalangi semua ini? Kami menduga angkanya lebih dari 15 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan akan melengkapi bukti-bukti dalam waktu tiga hari ke depan untuk mendukung laporan di Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon 04, Waswin Janata menambahkan bahwa laporan ini mencakup pelanggaran administratif dan pidana.
Ia menyebut dugaan keberpihakan ASN dan perangkat desa terjadi di hampir seluruh kecamatan.
“Setidaknya tiga ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa lebih lanjut."
"Kami percaya Bawaslu dapat menyidangkan dan mengambil keputusan yang adil,” ucap Waswin.
Menurutnya, laporan ini adalah upaya menjaga integritas demokrasi, bukan untuk mengganggu proses pemilu.
“Pak Luthfi tidak ingin demokrasi di Kabupaten Cirebon tercoreng."
"Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk masa depan demokrasi,” jelas dia.
Jauh sebelum itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengonfirmasi adanya pelanggaran netralitas oleh ASN, camat, hingga perangkat desa.
Beberapa kasus bahkan sudah diteruskan ke Polresta Cirebon.
“Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng dan camat Dukupuntang terbukti melanggar netralitas."
"Kasus mereka sudah kami proses dan tindaklanjuti,” kata Sadaruddin.
Ia menambahkan, bahwa pelanggaran ini mencoreng kredibilitas pemilu, meski dampaknya terhadap hasil pemilu akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Luthfi ke Bawaslu menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas demokrasi di Kabupaten Cirebon.
Proses penyelesaian laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.