Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Calon Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi, melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) sore.
Laporan itu menyoroti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang dinilai mencederai demokrasi.
“Kami tidak mempermasalahkan hasil pemilu. Fokus kami adalah bagaimana membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Cirebon,” ujar Luthfi di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam.
Baca juga: Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Cirebon: ASN Tak Netral hingga Orang Wafat Terdaftar
Luthfi menyebut, pelanggaran melibatkan ASN dan kepala desa dilakukan secara masif, meski sebelumnya sudah disinggung dalam debat publik.
Namun, intensitas pelanggaran justru meningkat menjelang pemilihan.
“Satu minggu sebelum pemilihan, pelanggaran semakin masif dilakukan oleh paslon tertentu. Ini yang membuat kami merasa perlu mengoreksi prosesnya,” ucapnya.
Selain netralitas ASN, Luthfi juga menyoroti dugaan pelanggaran pidana di tingkat TPS.
Ia mencontohkan kasus pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi tetap tercatat hadir dan mencoblos.
“Tidak mungkin pocong nyoblos di TPS. Ketika daftar hadir ada tanda tangannya, ini jelas pemalsuan dan merupakan pidana murni."
"Ancaman pidananya enam tahun penjara sesuai KUHP Pasal 263 Ayat 1,” jelas dia.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Karawang, Aep-Maslani Ungguli Acep-Gina
Ia juga mengungkap adanya tekanan terhadap perangkat desa untuk memengaruhi penyelenggara pemungutan suara di TPS.
“Intimidasi ini mengakibatkan pelanggaran seperti pemilih buruh migran yang tidak berada di lokasi tetap didata mencoblos."
"Kami menduga proses ini direncanakan dan terjadi hampir di semua TPS,” katanya.
Calon Bupati yang berpasangan dengan Dia Ramayana itu menegaskan, bahwa laporan ini tidak bertujuan menyerang penyelenggara pemilu, melainkan mengungkap aktor intelektual di balik pelanggaran tersebut.
“Objek kami adalah kualitas demokrasi, bukan memperkarakan teman-teman PPS."
"Tapi siapa yang mendalangi semua ini? Kami menduga angkanya lebih dari 15 persen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan akan melengkapi bukti-bukti dalam waktu tiga hari ke depan untuk mendukung laporan di Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon 04, Waswin Janata menambahkan bahwa laporan ini mencakup pelanggaran administratif dan pidana.
Ia menyebut dugaan keberpihakan ASN dan perangkat desa terjadi di hampir seluruh kecamatan.
“Setidaknya tiga ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa lebih lanjut."
"Kami percaya Bawaslu dapat menyidangkan dan mengambil keputusan yang adil,” ucap Waswin.
Menurutnya, laporan ini adalah upaya menjaga integritas demokrasi, bukan untuk mengganggu proses pemilu.
“Pak Luthfi tidak ingin demokrasi di Kabupaten Cirebon tercoreng."
"Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk masa depan demokrasi,” jelas dia.
Jauh sebelum itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengonfirmasi adanya pelanggaran netralitas oleh ASN, camat, hingga perangkat desa.
Beberapa kasus bahkan sudah diteruskan ke Polresta Cirebon.
“Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng dan camat Dukupuntang terbukti melanggar netralitas."
"Kasus mereka sudah kami proses dan tindaklanjuti,” kata Sadaruddin.
Ia menambahkan, bahwa pelanggaran ini mencoreng kredibilitas pemilu, meski dampaknya terhadap hasil pemilu akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Luthfi ke Bawaslu menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas demokrasi di Kabupaten Cirebon.
Proses penyelesaian laporan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang.