Pilbup Cirebon 2024

Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilbup Cirebon: ASN Tak Netral hingga Orang Wafat Terdaftar

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kuasa Hukum Paslon 04 sekaligus Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) sore.


Laporan tersebut menyebut adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga kuwu yang diduga tidak netral dan mendukung salah satu paslon secara terstruktur, sistematis dan masif.


Saat tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon sekira pukul 15.40 WIB, Luthfi tidak didampingi oleh Dia.

Baca juga: Urbanisasi dan Regrouping Wilayah Jadi Biang Penurunan Partisipasi Pilkada Kabupaten Cirebon


Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon itu hanya didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, Jamil Abdul Latief dan Sekretaris, Waswin Janata, yang juga kuasa hukum Paslon 04 serta beberapa tim sukses lainnya.


Diketahui, pukul 17.00 WIB mereka baru diterima masuk ke ruangan khusus untuk memberikan laporan beserta bukti-bukti atas temuan tim saat proses Pilkada 2024 kepada Bawaslu.


“Dari informasi yang kami kumpulkan, dugaan keberpihakan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan, sekitar 70 persen."


"Bahkan, ada indikasi pelanggaran seperti buruh migran yang diduga terdaftar sebagai pemilih hingga nama orang yang sudah meninggal ikut terdata,” ujar Kuasa Hukum Paslon 04, Waswin Janata saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12/2024) malam.


Menurutnya, laporan tersebut mencakup dua aspek, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administratif.


“Kami percaya Bawaslu dapat menyidangkan dan mengambil keputusan terkait pelanggaran-pelanggaran ini."


"Setidaknya, tiga ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Sementara Pilgub Jabar 2024, Dedi-Erwan Unggul di 9 Daerah


Waswin juga mengungkapkan, bahwa laporan ini bukan untuk mengganggu proses demokrasi.


Sebaliknya, laporan tersebut merupakan upaya menjaga integritas pemilu.


“Pak Luthfi tidak ingin demokrasi di Kabupaten Cirebon tercoreng. Jika dugaan ini dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk untuk pesta demokrasi ke depan,” jelas dia.


Selain itu, Waswin menyebutkan adanya potensi pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika penetapan hasil Pilbup tidak memuaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved