“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.
Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.
Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."
"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Selanjutnya, penyitaan rapor SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akte kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapor dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum berharap hakim dapat memutuskan dengan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Menolak Semua Dalil-dalil Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Ternyata Ini Alasannya