Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024).
Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).
Tak hanya mendengar jawaban termohon, dalam sidang praperadilan Pegi hari ini juga akan ada penyampaian replik dan duplik.
Dalam sidang tersebut, sedikitnya ada lima poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar yang menimpa kliennya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Pertama, penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tanpa adanya penetapan pengadilan.
Sepeda motor yang disita adalah Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (2/7/2024).
Kedua, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dinilai melanggar prosedur.
Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Namun, ciri-ciri Pegi alias Perong berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.
“Status Pegi Setiawan belum tersangka saat penetapan DPO, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.
Ketiga, penangkapan Pegi Setiawan yang dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP.
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.
Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.
Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."
"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Selanjutnya, penyitaan rapor SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akte kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapor dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kepolisian.
Tim kuasa hukum berharap hakim dapat memutuskan dengan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Menolak Semua Dalil-dalil Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Ternyata Ini Alasannya